EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah membeli kembali obligasi negara lebih dari Rp 37,57 miliar melalui lelang pembelian kembali surat utang negara (SUN) secara langsung di pasar sekunder pada 20 Maret 2013.
Keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Kementerian Keuangan yang diterima di Jakarta, Kamis (21/3), menyebutkan transaksi pembelian kembali obligasi negara tersebut dilaksanakan menggunakan fasilitas dealing room DJPU. Transaksi pembelian kembali SUN secara langsung itu dilakukan dalam rangka pengelolaan portofolio SUN.
SUN yang ditransaksikan meliputi satu seri SUN yaitu FR0028 dengan kupon 10 persen, jatuh tempo 15 Juli 2017, terdiri atas 37.572 unit, dengan harga rata-rata tertimbang 120,36 persen. Penyelesaian transaksi akan dilaksanakan pada 22 Maret 2013 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Obligasi negara yang telah dibeli kembali melalui transaksi pembelian kembali SUN secara langsung itu dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi.
Transaksi pembelian kembali SUN secara langsung tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi SUN Secara Langsung sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir kali dengan PMK Nomor 77/PMK.08/2012.