Ahad 24 Mar 2013 20:30 WIB

Ini Imbauan Bank Indonesia Bagi Penerbit Kartu Kredit

Rep: Friska Yolandha/ Red: Citra Listya Rini
Kartu kredit, ilustrasi
Foto: loktavia.blogspot.com
Kartu kredit, ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mengimbau kepada seluruh penerbit kartu (acquirer) dengan electronic data capture (EDC) supaya lebih hati-hati melaksanakan kerja sama dengan merchant. Penerbit kartu juga memiliki hak untuk melarang kegiatan double swipe pada merchant untuk merekam data kartu.

BI telah melakukan penelitian terkait dugaan pencurian data pada kartu kredit dan kartu debit dari penerbit Indonesia. Penggandaan tersebut terjadi di merchant Body Shop. 

Pada kasus tersebut merchant Body Shop melakukan dua kali gesek pada kartu kredit untuk kepentingan data transaksi melalui EDC dengan pencatatan di sistem cash register. Umumnya yang terekam jika dilakukan swipe adalah nomor kartu, expire date, dan Card Verification Value

"Padahal sebenarnya yang diperlukan merchant hanya data nomor kartu yang dapat diperoleh melalui input data," kata Kepala Grup Humas Bank Indonesia, Difi A. Johansyah di Jakarta, Ahad (24/3).

Pun, BI telah mendeteksi penggandaan terjadi tidak hanya di Indonesia, melainkan di tujuh negara. Pada 5 Maret 2013 penggandaan terjadi di Amerika Serikat (AS) dan Meksiko. Namun, dua hari kemudian diketahui penggandaan tidak hanya terjadi di kedua negara tersebut, tetapi juga terjadi di Filipina, Malaysia, Thailand, dan India.

Di Indonesia BI mencatat dugaan awal tempat pencurian data terjadi di dua mall di Jakarta. Sejumlah bank melakukan pemblokiran kartu dan melanjutkan analisis common purchase point (CPP). Hasilnya tempat pencurian berkembang di beberapa toko di Jakarta dan Padang, Sumatra Barat.

Untuk memastikan keamanan, penerbit kartu kredit juga wajib memberikan alert system melalui pesan singkat. Selain itu BI juga telah mengeluarkan aturan penggunaan enam digit personal identification number (PIN) sebagai pengganti tanda tangan mulai 1 Januari 2015.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement