Selasa 26 Mar 2013 20:38 WIB

DPR: Kalau Terbukti Korupsi, Agus Marto Harus Mundur

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: A.Syalaby Ichsan
Menteri Keuangan Agus Martowardojo memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (19/2).   (Republika/Adhi Wicaksono)
Menteri Keuangan Agus Martowardojo memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (19/2). (Republika/Adhi Wicaksono)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Anggota Komisi XI Fraksi PKB Anna Muawanah mengatakan, jika Agus dipilih sebagai Gubernur Bank Indonesia secara  aklamasi maka hampir dipastikan bersyarat.

"Ada 14 poin yang menjadi catatan dari DPR. Salah satunya, Agus bersedia mengundurkan diri jika menjadi tersangka dalam kasus korupsi, misalnya kasus Bank Century dan Hambalang," ujarnya dijumpai terpisah.

Dua catatan penting berikutnya adalah terkait skema kolektif kolegial dalam Dewan Gubernur BI dan terkait komitmen Agus untuk berkoordinasi penuh dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PKB mendukung penuh pencalonan Agus.

Anna mengatakan sebagian besar anggota Komisi XI ingin keputusan Agus diputuskan malam ini. Pasalnya jika ditunda sepekan, akan banyak anggota fraksi dan urusan partai yang harus diselesaikan.

Sementara, anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat Vera Febyanthi mengharapkan, keputusan Agus selekasnya ditentukan.

"Presentasi Pak Agus kemarin sangat bagus dan sudah mematahkan keraguan sebagian fraksi atas wawasan moneternya. Memang ada fraksi yang meminta ditunda," katanya. Vera mengatakan jika ini ditunda maka FPD akan terbentur kegiatan cukup padat. Apalagi, Demokrat akan melakukan kongres partai di Bali.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement