EKBIS.CO, Jakarta -- Sebanyak 444 kontainer berisi produk hortikultura masih ditahan bea cukai di Tanjung Perak, Surabaya. Penahanan ini karena importir tidak dapat menunjukan kelengkapan administrasi yang disyaratkan.
Agar barang bisa dikeluarkan, importir harus memiliki Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), Surat Persetujuan Impor (SPI) dan Laporan Surveyor (LS). Selanjutnya, importir masih harus mengurus Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke bea cukai.
"Bea cukai akan melaksanakan eksekusi berdasarkan aturan yang ada," ujar Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono, Rabu (26/3).
Berdasarkan arahan pemerintah, pengeluaran barang dari pelabuhan tetap mengikuti proses kepabeanan yang ada. Pengecualian hanya diberikan untuk produk bawang putih yang memiliki RIPH untuk periode Januari hingga Juni.
Jika importir tidak mengurus barangnya dalam waktu 90 hari, barang tersebut menjadi milik negara. Pemerintah dapat melakukan pelelangan, pemusnahan atau melakukan reekspor sesuai aturan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan.
Agung menampik kemungkinan bawang putih di pelabuhan dapat keluar tanpa mengikuti proses administrasi. Hal ini dapat terjadi jika importir memasukkan bawang putih lewat pelabuhan yang tidak resmi. "Kalau penyelundupan itu mungkin, karena tidak perlu PIB dan dokumen," ujar Agung.
Kemarin, bea cukai telah mengamankan satu kontainer bawang putih selundupan yang dikirimkan lewat pelabuhan tidak resmi di Aceh. Bawang putih ini dikirimkan dari Cina. Pengiriman lewat pesisir timur diakui memang sangat mudah. Importir yang melakukan penyelundupan bawang putih akan diberi sanksi tindak pidana.
Sementara itu, ratusan kontainer bawang putih yang sempat tertahan di pelabuhan terus dikeluarkan. Plt Direktur Jendral Perdagangan Luar Negri Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi mengatakan pemerintah telah melepaskan 270 kontainer untuk didistribusikan ke pasar.
Ribuan ton bawang putih ini telah dialirkan ke pasar di Tangerang, pasar induk dan Serang. "Barang yang baru datang langsung habis dirembes di pasar," ujarnya.
Distribusi bawang putih ini diawasi langsung oleh pemerintah. Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan kemarin, pemerintah menemukan harga bawang putih berangsung turun. Di tingkat pengecer, bawang putih dihargai Rp 16 - 18 ribu per kilogram (kg). Dengan harga pembelian tersebut, diharapkan harga jual untuk konsumen berada di bawah Rp 20 ribu per kg.
Bachrul memperkirakan harga bawang putih terus menyusut dalam dua-tiga minggu ini. Musim panen raya di Cina membuat harga bawang putih impor turun. Saat ini harga bawang mencapai US$ 1.150 per ton. Dalam waktu dua minggu harga bawang diprediksi turun hingga US$ 890 per ton. "Harganya nanti Rp 8-9 ribu per kg," ungkapnya.