EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan, total transaksi terhadap tindak pidana penyelundupan selama empat tahun terakhir mencapai hingga Rp 216 triliun. Hal ini disampaikan saat dalam konferensi pers Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).
"Dari data intelijen keuangan, selama kurun waktu empat tahun terakhir, total transaksi penyelundupan telah mencapai kurang lebih Rp 216 triliun," kata Budi dalam acara konferensi pers yang turut dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Budi mengatakan, pihaknya yang mengetuai Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan mencatat sejumlah modus operandi yang digunakan oleh para penyelundup. Di antaranya seperti ekspor-impor ilegal, ketidaksesuaian dokumen, hingga penyalahgunaan free trade zone (FTZ) di zona perdagangan bebas. Juga termasik diantaranya mekanisme pencucian uang.
"Desk Penyelundupan telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 213 kali berupa produk-produk garmen, kemudian tekstil, kemudian mesin, elektronik, rokok, minuman keras, kemudian narkotika, dan lain sebagainya," tuturnya.
Budi menegaskan upaya penindakan tersebut merupakan bukti keseriusan dari pemerintah dalam bersinergi dsn bekerjasama memberantas penyelundupan. Hal itu untuk menciptakan iklim ekonomi yang sehat, sekaligus memastikan keadilan bagi seluruh pelaku usaha industri.
"Kasus-kasus yang akan dipublish pada hari ini juga merupakan puncak daripada gunung es dari kasus-kasus penyelundupan yang ada selama ini, sehingga menjadi komitmen pemerintah, agar akan terus mengungkap dan mengejar kasus-kasus penyelundupan lainnya," terangnya.