EKBIS.CO, JAKARTA - Pemerintah bakal merevisi peraturan menteri perdagangan (permendag) nomor 60 dan peraturan menteri pertanian (permentan) nomor 60 mengenai tata niaga impor produk hortikultura. Rencana pengubahan dua aturan itu disampaikan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan Bachrul Chairi.
"Aturan itu perlu diubah drastis, arahnya sebebasnya bisa impor tapi memperhatikan kepentingan petani dan dari sisi konsumen," ujar Bachrul, saat ditemui di DPR, Senin (1/4).
Ia memberi sinyal aturan impor itu bakal lebih diperlonggar. Saat ini, pemerintah masih mempertimbangkan beberapa langkah yang akan diambil.
Pilihan itu antara lain mengenai tarif, alokasi atau kombinasi dari keduanya. "Semua opsi kita berikan kira-kira mana sebaiknya untuk kepentingan bersama," ujarnya.
Ia menekankan pengubahan aturan ini akan fokus pada kepentingan petani dan konsumen. Mekanisme impor satu atap menurut dia juga menjadi salah satu pertimbangan untuk membuat perizinan impor menjadi lebih mudah.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Suswono mengatakan pola importasi satu atap akan mempermudah mekanisme impor. Nantinya, rekomendasi impor produk hortikultura juga akan diberikan per perusahaan, tak lagi per komoditas untuk memangkas birokrasi.