EKBIS.CO, JAKARTA--Pemerintah diminta menaikkan harga pokok pembelian (HPP) gula tahun ini. Dewan Gula Indonesia (DGI) merekomendasikan HPP sebesar Rp 8900 per kilogram (kg) gula untuk merangsang produktifitas petani. Tahun lalu, HPP gula berada pada harga Rp 8100 per kg.
Dalam lima tahun terakhir, HPP gula memang selalu mengalami kenaikan. "Ini untuk melindungi petani tebu," ujar Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikun di Kementerian Pertanian, Kamis (4/4).
Dari kacamata APTRI, kenaikan harga gula masih jauh dari ideal. Berdasarkan perhitungan APTRI, di tingkat petani harga gula seharusnya Rp 9800 per kg.
Hanya saja, harga ini terlalu tinggi jika diadakan pelelangan. Agar petani tidak rugi, DGI menetapkan harga batas bawah. Rekomendasi ini nantinya akan ditindaklanjuti dalam rapat Kementerian Perekonomian dan Kementerian Perdagangan.
Kenaikan HPP ini diharapkan meningkatkan gairah bertanam para petani. Harga dipandang sebagai instrumen kunci untuk memikat petani bertanam tebu.
Jika hanya mengandalkan perluasan lahan dan hasil rendeman, petani tidak mendapatkan keuntungan yang signifikan. Pemerintah perlu memberikan insentif berupa jaminan harga agar petani tertarik mengusahakan penanaman gula.
Berikut daftar harga pokok pembelian gula sejak tahun 2009
2009 : Rp 5.350 per kg
2010 : Rp 6.350 per kg
2011 : Rp 7.000 per kg
2012 : Rp 8100 per kg