Kamis 04 Apr 2013 20:54 WIB

Jurus Ampuh Menggenjot 'Market Share' Bank Syariah

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Djibril Muhammad
Pekerja Bank Syariah (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
Pekerja Bank Syariah (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Konversi bank milik BUMN menjadi bank syariah dinilai ampuh meningkatkan market share bank syariah di Indonesia. Tak tanggung-tanggung, jika konversi tersebut dilakukan maka dapat menggenjot market share hingga 10 persen.

Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), A. Riawan Amin memberi contoh kasus apabila konversi dilakukan pada bank BUMN terkecil.

Menurutnya bank BUMN terkecil menargetkan aset Rp 100 triliun pada akhir 2014. Jika angka tersebut ditambah aset perbankan syariah yang diprediksi Rp 300 triliun, kemudian dibagi aset perbankan nasional yang mungkin menjadi Rp 4.000 triliun, maka akan menghasilkan 10 persen.

Riawan mengatakan semua bank BUMN cocok untuk dikonversi. Namun banyak kendala yang harus dihadapi dalam konversi. "Mulai dari pemerintah yang khawatir dividennya berkurang, DPR, dan manajemen bank BUMN yang resisten," ujarnya kepada Republika, Kamis (4/4).

Menurutnya, konversi akan sulit dan makan waktu untuk konsolidasi. "Nah selama masa konsolidasi ini, biasanya tidak dapat diharapkan adanya pertumbuhan bisnis," ucap Riawan. Artinya tujuan market share tadi harus dilihat dalam konteks tiga hingga tahun.

Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Bank BJB Syariah ini menyebut ada banyak terobosan lain yang dapat dilakukan regulator sekarang tanpa harus menunggu pemerintah, DPR dan lainnya. Meski begitu, bukan berarti Riawan tidak menyetujui usulan konversi.

"Soal ide yang dijamin segera meningkatkan market share, sudah disampaikan berkali-kali oleh saya maupun banyak teman lain namun ide tinggal ide, no action dari yang berwenang," ujarnya.

Dia berujar seandainya seluruh bank konvensional diperbolehkan mengeluarkan produk Dana Pihak Ketiga (DPK) syariah, seperti tabungan, deposito, giro syariah maka akses syariah setara dengan konvensional. Hal ini akan membuat DPK meningkat dan akhirnya berdampak pada peningkatan aset.

Hanya saja, ia menambahkan, syaratnya dana yang terkumpul disalurkan melalui bank-bank dan unit-unit syariah milik sendiri atau milik bank lain. Langkah tersebut dinilai lebih cepat dilakukan dibanding konversi. Apalagi, konversi bank BUMN membutuhkan waktu minimal tiga tahun.

Riawan mengatakan di tengah ramainya wacana konversi, akan ada yang melencengkan ide peningkatan market share melalui konversi bank BUMN yang ada (asset conversion) menjadi ide bank syariah BUMN (legal conversion).

"Tujuan kita sebenarnya adalah punya market share syariah yang besar, bukan untuk punya bank BUMN syariah. Ini dua hal yang berbeda," katanya.

Lebih berbahaya lagi jika ada ide peleburan bank-bank syariah anak perusahaan bank BUMN yang ada sekarang menjadi satu dengan status baru sebagai bank BUMN syariah.

Menurut Riawan ide tersebut justru akan menyebabkan aktivitas bank syariah yang saat ini sudah berjalan baik menjadi stagnan dalam dua hingga tahun ke depan sehingga menghambat pertumbuhan market share.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement