Selasa 09 Apr 2013 19:37 WIB

Ketentuan Perdagangan Valas Diperbaharui

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Heri Ruslan
Transaksi valas -ilustrasi
Transaksi valas -ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Setelah menuai protes dari Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA), Bank Indonesia (BI) akhirnya untuk kedua kalinya memperbaharui Surat Edaran (SE) BI Nomor 10/42/DPD tentang pembelian valuta asing terhadap rupiah kepada bank dengan SE BI Nomor 15/3/DPM.

Penyempurnaan ketentuan dilakukan untuk meningkatkan kehati-hatian dalam transaksi pembelian valas terhadap rupiah kepada bank, khususnya pembelian valas terhadap rupiah yang dilakukan pedagang valas. Asisten Gubernur BI, Hendar mengatakan perubahan SE ini berdasarkan hasil pertemuan dengan APVA.

Asosiasi kemudian mengusulkan dua poin penting. Pertama, jumlah pembelian valas oleh pedagang valas bisa mungkin lebih tinggi dari realisasi penjualan valas bersih bulan sebelumnya. Ini untuk mengakomdir jika adanya kenaikan permintaan. Kedua, underlying dokumen dari nasabah juga disulkan tidak perlu disampaikan kepada bank, melainkan tetap berada di pedagang valas.

"Meski begitu, BI sewaktu-waktu bisa melakukan pengecekan," ujar Hendar melalui sambungan telepon. Usulan asosiasi, kata Hendar, bisa dipahami dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku sehingga bisa memenuhi harapan berbagai pihak.

BI menetapkan aturan perusahaan penyelenggara transfer dana dapat melakukan pembelian valas terhadap rupiah kepada bank dan mulai berlaku per 1 Mei 2013. Underlying atas pembelian valas terhadap rupiah dibatasi dengan nominal 100 ribu dolar AS per bulan atau satu miliar rupiah per bulan. Nasabah tak bisa melakukan pembelian valas melebihi batas itu.

Perhitungan ekivalen dolar AS atas pembelian valas selain dolar AS menggunakan kurs pasar sebagaimana lazimnya digunakan pasar valas. Misalnya kurs di Bloomberg dan Reuters pada saat transaksi dilakukan, yaitu menggunakan kurs tengah.

Ketua APVA Muhammad Idrus menyatakan keberatan atas ketentuan tersebut, khususnya BI mematok maksimum pembelian valas hanya 100 ribu dolar AS per nasabah per bulan. "Ini akan mematikan usaha pedagang valas. Kami harapkan BI segera merevisi SE tersebut," ujarnya.

Ada dua poin yang membuat asosiasi keberatan. Pertama, penyampaian data customer kepada bank. Sebaiknya ini tidak perlu dilakukan karena baik pedagang valas dan bank sama-sama lembaga keuangan. Kedua, pembatasan 100 ribu dolar AS tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement