EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengamat energi dari Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro menilai rencana distribusi tertutup LPG 3 kg, harus matang. Meski secara teori memiliki tujuan baik, namun dampak negatif di masyarakat bisa saja terjadi.
"Ada potensi kelangkaan," katanya saat dihubungi Republika, Selasa (9/4). Hal ini, ia mengatakan, harus menjadi perhatian utama pemerintah. Pengawasan yang optimal wajib dilakukan.
Ia menuturkan jangan sampai penyaluran LPG 3 kilogram dimanfaatkan kelompok tertentu untuk keuntungan sendiri. Metode distribusi juga harus ditata benar. Jangan sampai aturan ini, hanya baik secara teori tapi mentah dipelaksanaan.
Sebelumnya, pemerintah bakal membuat aturan baru terkait liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi Permen ESDM tentang penyediaan dan distribusi LPG bersubidi ini agar hanya disalurkan pada kalangan tertentu saja.
Sebab, volume penggunaan LPG 3 kg menunjukan peningkatan signifikan bahkan hampir over kuota. "Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu untuk lebih memperjelas masyarakat yang berhak menerima LPG subsidi," kata Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Umi Asngadah.
Bukan hanya Permen baru, pemerintah juga akan membuat sistem teknologi untuk memantau konsumsi LPG. "Dengan sistem ini, terdata jelas masyarakat yang berhak membeli LPG subsidi tersebut," ujarnya.
Umi menegaskan pembicaraan pun sudah dilakukan dengan beberapa stake holder, antara lain dengan Himpunan Wiraswastawan Nasional Migas (Hiswana Migas). Selama ini siapa yang berhak mengkonsumsi LPG 3 kg belum diatur secara rinci.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Permen ESDM No 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Penyaluran ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pengguna LPG, mendukung program diversifikasi energi serta mendorong pembangunan infrastruktur LPG dan peningkatan peran badan usaha.
Pengguna LPG terdiri dari pengguna tertentu dan umum. Pengguna LPG tertentu merupakan konsumen rumah tangga dan usaha mikro dengan kemasan 3 kg dengan harga diatur dan ditetapkan oleh Menteri ESDM.
Sedangkan pengguna LPG umum adalah merujuk pada konsumen kemasan tabung 12 kg. Ini juga termasuk pengguna tabung lain yakni tabung 50 kg atau dalam bentuk curah (bulk) serta konsumen LPG sebagai bahan pendingin.