EKBIS.CO, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak melarang emiten untuk melakukan pinjam-meminjam saham. Hal tersebut dilakukan asal emiten mengikuti aturan-aturan yang telah dikeluarkan.
Diberitakan sebelumnya kepemilikan saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI) di PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) tercatat mengalami pengurangan. Berdasarkan data yang diumumkan Biro Administrasi Efek PT Sinartama Gunita pada akhir bulan lalu saham BUMI di BRMS hanya 33,52 persen.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BEI Ito Warsito menilai hal tersebut sah-sah sja. "Pinjam-meminjam itu sah sepanjang dilakukan dengan peraturan yang berlaku dan dilporkan," ujar Ito usai membuka Sekolah Pasar Modal di BEI, Rabu (10/4).
Transaksi tersebut harus dilaporkan melalui laporan keuangan perseroan kepada BEI. Sehingga BEI mengetahui faktor apa yang membuat perseroan melakukan pinjam-meminjam saham. "Saya tidak bisa mengatakan itu benar atau salah karen faktornya beragam," kata Ito.
Sinartama telah menyampaikan terjadi perubahan jumlah kepemilikan saham BRMS sebesar 11,93 persen. Perubahan kepemilikan terjadi pada 18 Maret lalu. Jumlah kepemilikan saham di atas 5 persen di BRMS terdiri atas BUMI sebesar 33,52 persen, Long Haul Indonesia sebesar 12,8 persen, dan DMS Investama sebesar 11,9 persen.
Per akhir 2012 saham BRMS yang dimiliki BUMI tercatat sebesar 87,09 persen. Nilai ini menurun berdasarkan data laporan efekper Februari, yaitu sebesar 45,19 persen.