EKBIS.CO, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan akan mendukung penuh investor yang membeli Bank Mutiara. Baik itu investor lokal atau asing.
"Jika asing yang membeli, itu menandakaan kepercayaan pada bank nasional tinggi sekali," ujar Komisaris LPS, Heru Budiargo di Jakarta, Selasa (16/4).
LPS hanya memiliki waktu hingga November tahun ini untuk proses divestasi Bank Mutiara seharga Rp 6,7 triliun. Angka tersebut adalah biaya penyelamatan Bank Century. Bila tahun ini LPS gagal menjual eks Bank Century tersebut, maka dapat dijual dengan harga yang lebih rendah pada tahun depan.
Ketua Panitia Penjualan Saham Bank Mutiara, Mirza Mukhtar menambahkan, investor yang akan menguasai Bank Mutiara, asing dan lokal, bisa menguasai sebanyak 100 persen sahamnya. Itu pun berlaku selama 20 tahun tanpa memperhatikan rating. "Tetapi, jika setelah 20 tahun ratingnya jelek, tetap harus divestasi," ujar Mirza.