Petugas memasang baliho pengoperasian SPBU khusus sepeda motor dan kendaraan umum (plat kuning) di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (26/4). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Petugas menyiapkan uji coba pengoperasian SPBU khusus sepeda motor dan kendaraan umum (plat kuning) di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (26/4). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Petugas menyosialisasikan uji coba pengoperasian SPBU khusus sepeda motor dan kendaraan umum (plat kuning) di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (26/4). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Petugas menyosialisasikan uji coba pengoperasian SPBU khusus sepeda motor dan kendaraan umum (plat kuning) di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (26/4). (Republika/Aditya Pradana Putra)
inline
EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) mulai menyosialisasikan kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi bagi mobil pribadi dengan membagi SPBU atas empat jenis.
SPBU jenis pertama menjual premium dan solar bersubsidi dengan harga sama Rp 4.500 per liter, jenis kedua menjual Premium dan solar bersubsidi dengan harga setelah kenaikan. Jenis ketiga menjual Premium harga baru dan solar Rp 4.500 per liter. Sedangkan jenis yang terakhir menjual Premium Rp 4.500 per liter dan solar harga baru.