Sabtu 27 Apr 2013 16:24 WIB

BBM Bersubsidi Urusan ESDM, BPH Migas, dan Pemda

Rep: Nurhamidah/ Red: Djibril Muhammad
Pembatasan BBM Bersubsidi. Angkutan peti kemas mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU
Foto: REPUBLIKA/WIHDAN
Pembatasan BBM Bersubsidi. Angkutan peti kemas mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU

EKBIS.CO, JAKARTA PUSAT -- Pengaturan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi tidak hanya menjadi kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Tetapi juga menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) karena kebutuhan BBM di setiap wilayah berbeda.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Migas, Ibrahim Hasyim mengatakan pengaturan BBM bersubsidi juga tidak hanya merupakan kewenangan ESDM dan BPH Migas. Tetapi juga merupakan kewenangan Pemda di setiap daerah.

"ESDM dalam pembatasan penggunaan subsidi. BPH Migas dalam mengatur pada operasional dan pengawasan," paparnya di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (27/4).

Selain itu, Pemerintah Daerah (Pemda) mempunyai kewenangan yang berperan dalam pengaturan dan pengawasan. Sebab, persoalan kebutuhan BBM pada setiap daerah berbeda. Hal itu juga melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang harus diterapkan Pemda.

"Pemda harus berkoordinasi dengan pertamina," katanya. Sehingga harus adanya koordinasi dan menyangkut berapa kebutuhannya.

Dalam mengatur kebijakan BBM Bersubsidi mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2012. Menurutnya dalam Perpres tersebut selain memuat peraturan pengguna yang berhak memakai BBM bersubsidi. Serta pemerintah merupakan delegasi yang mempunyai kewenangan dalam pengaturan dan pengawasan. "Soal kebijakan itu urusan pemerintah," katanya.

BPH Migas berdasarkan Perpres Nomor 11 tentang kuota dibagi per kelompok. Menurut Perpres tersebut kelompok yang boleh menggunakan BBM bersubsidi adalah untuk sektor transportasi, sektor rumah tangga, sektor usaha mikro, nelayan, pertanian dan layanan umum.

Opsi lain penyelamatan BBM yaitu harus memperhatikan subsidi dan volume. Meskipun keduanya berhubungan tapi hal tersebut terpisah. Untuk subsidi harus dibedakan meskipun ada kesamaan. "Kita kawal 46 juta kilo liter BBM ke seluruh Indonesia," katanya menegaskan.

Pengontrolan volume dilakukan terhadap kebijakan 46 juta kilo liter. BPH Migas melakukan usulan tentang pada persoalan kebijakan yang sudah dibahas. Akan memunculkan presisi di setiap kabupaten atau kota seperti adanya pemekaran yang merepotkan. Menurutnya harus memperkuat presisi di setiap kota oleh Pemda yaitu memperbaiki kebutuhan dengan mempertimbangkan kebutuhan di setiap daerah.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement