EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk komite etik pada 26 April 2013.Salah satu program kerja prioritas Komite Etik adalah pengembangan Whistleblower System OJK atau sistem peniup peluit pelanggaran dalam industri keuangan.
Dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/4), Kode Etik OJK disusun berdasarkan nilai-nilai integritas, profesionalisme, sinergi, inklusif, dan visioner. OJK membuat Surat Perjanjian Kerja antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Anggota Komite Etik dari eksternal yaitu Fred B.G Tumbuan, Binhadi, dan Mas Achmad Daniri.
Komite Etik OJK sebelumnya telah secara resmi ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 15/KDK.02/2013 tanggal 10 April 2013 dan sebagai Ketua adalah Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK (Rahmat Waluyanto) dan Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko (Ilya Aviani).
Pembentukan Komite Etik sebagai organ pendukung Dewan Komisioner OJK merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK untuk mengawasi kepatuhan Dewan Komisioner, pejabat, dan pegawai OJK. Tugas utama Komite Etik OJK, antara lain, meneliti, menganalisa, dan memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik OJK.
Komite etik juga akan memberikan rekomendasi hasil pemeriksaan. Mereka akan menjadi penasehat etik atau Ethics Advisor dalam rangka edukasi, penyusunan pedoman pelaksanaan Kode Etik, pencegahan dan penindakan pelanggaran Kode Etik.