Selasa 19 Nov 2024 13:57 WIB

OJK Jadi Anggota Komite Eksekutif IOPS, Komitmen Perkuat Industri Dana Pensiun Nasional 

Indonesia siap untuk memberikan perspektif baru dalam kebijakan dana pensiun dunia.

Rep: Eva Rianti/ Red: Gita Amanda
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono (kanan) dalam acara IOPS Annual Meeting & OECD/IOPS/OJK Global Forum on Private Pension di Bali, Selasa (19/11/2024).
Foto: Eva Rianti/Republika
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono (kanan) dalam acara IOPS Annual Meeting & OECD/IOPS/OJK Global Forum on Private Pension di Bali, Selasa (19/11/2024).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih menjadi anggota Komite Eksekutif Organisasi Dana Pensiun Dunia atau International Organization of Pension Supervisors (IOPS) periode 2025-2026. Hal itu diumumkan dalam agenda IOPS Annual Meeting & OECD/IOPS/OJK Global Forum on Private Pensions yang diadakan di Bali, Selasa (19/11/2024), melalui periode nominasi dan pemungutan suara oleh anggota IOPS.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, terpilihnya OJK sebagai anggota Komite Eksekutif IOPS itu menandai komitmen Indonesia untuk lebih aktif dalam perumusan kebijakan dana pensiun global yang inklusif dan berkelanjutan. Ia menyampaikan, OJK akan memanfaatkan momentum ini dengan belajar dari praktik terbaik secara internasional serta berkontribusi pada solusi inovatif untuk tantangan global.

Baca Juga

“Indonesia siap untuk memberikan perspektif baru dalam kebijakan dana pensiun dunia. Kami percaya bahwa kolaborasi antarnegara anggota IOPS akan menjadi langkah penting dalam mengatasi tantangan global dan memperkuat industri dan sistem dana pensiun di setiap negara,” kata Ogi dalam acara IOPS Annual Meeting & OECD/IOPS/OJK Global Forum on Private Pensions di Bali, Selasa (19/11/2024).

Dalam pemilihan anggota Komite Eksekutif IOPS itu, selain Indonesia yang diwakili oleh OJK, terdapat beberapa anggota lainnya yang terpilih. Sehingga anggota Komite Eksekutif baru periode 2025—2026 meliputi delapan negara, yakni OJK (Indonesia), Australian Prudential Regulation Authority (APRA), Australia, Brazilian Pension Funds Authority (PREVIC), Brazil, dan Croatian Financial Services Supervisory Agency (HANFA), Kroasia. 

Kemudian, Federal Financial Supervisory Authority (BaFin), Jerman, Pension Fund Regulatory and Development Authority (PFRDA), India, National Commission of the Retirement Savings System (CONSAR), Mexico, dan National Bank of Slovakia, Slovakia.

Disamping itu, Astrid Ludin dari Financial Sector Conduct Authority (FSCA), Afrika Selatan, terpilih sebagai Presiden IOPS untuk periode yang sama. Sementera Angela Mazerolle dari Canadian Association of Pension Supervisory Authorities (CAPSA), Kanada dipilih sebagai Wakil Presiden.

Ogi menekankan bahwa keanggotaan Indonesia dalam Komite Eksekutif IOPS ini tidak hanya sebagai penghargaan bagi OJK, tetapi juga sebagai bukti kontribusi Indonesia dalam skala internasional. 

“Keterlibatan OJK di Komite Eksekutif IOPS akan memperkuat kapasitas pengawasan dana pensiun nasional dan menciptakan peluang untuk berkontribusi pada pengembangan kebijakan global yang lebih progresif dan relevan,” tuturnya.

Diketahui, IOPS, yang didirikan pada 2004, merupakan organisasi internasional yang menghimpun pengawas dana pensiun dari berbagai negara. IOPS dibentuk atas inisiatif dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan International Network of Pension Regulators and Supervisors (INPRS). 

Saat ini, IOPS memiliki 92 anggota dan observers yang mewakili badan pengawas dana pensiun dari 84 yurisdiksi dan wilayah di seluruh dunia. Indonesia sendiri sudah bergabung menjadi anggota IOPS sejak pengawasan dana pensiun beralih dari Kementerian Keuangan ke OJK pada 2011. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement