EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai produk-produk yang dipakai maupun dikonsumsi konsumen Indonesia saat ini masih banyak yang tidak aman. Ketua BPKN Suarhatini Hadad mengatakan, konsumen Indonesia saat ini berjumlah 240 juta jiwa. Tapi, lanjutnya, saat ini masih banyak produk-produk konsumen yg tidak aman.
Pernyataan Tini bukan tanpa alasan. Dia mengaku telah melakukan pengujian pada barang-barang. Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan itu ternyata barang-barang itu memang ada barang-barang yang sudah berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI). Namun, tambahnya, ternyata ada barang yang labelnya tidak lengkap, bahkan tidak berlabel sama sekali.
“Padahal (barang yang tidak berlabel SNI) itu dapat membahayakan jiwa konsumen, misalnya ban mobil, sampai kabel yang dapat menyebabkan kebakaran,” tuturnya saat pidato pembukaan puncak peringatan hari konsumen nasional di Jakarta, Selasa (30/4).
Tini menuturkan, ada hal-hal yang seharusnya menjadi hak utama konsumen tapi belum dipenuhi pelaku usaha. Padahal, lanjutnya, konsumen memiliki delapan hak. “Diantaranya konsumen memiliki hak untuk perlindungan apakah barang-barang sudah terjamin keamanannya, dan konsumen terus mendapat perlindungan,” terangnya.
Tini mengaku, pihaknya melakukan pengawasan dan pengujian terhadap barang, tapi itu belum berjalan sempurna. “Kita bisa berjalan bersama untuk kepentingan perlindungan konsumen,” ujarnya.
Dia menyayangkan hari konsumen nasional Indonesia yang baru dicanangkan pada 2012. Padahal, tambahnya, presiden Amerika Serikat (AS) JF Kennedy pada tahun 1963 mencanangkan ada empat hak konsumen yaitu hak untuk keamanan, kenyaman,informasi, dan didengar.