Jumat 03 May 2013 10:52 WIB

AAJI: Premi Industri Asuransi Jiwa Rp 107,73 Triliun

Red: Nidia Zuraya
Asuransi jiwa (ilustrasi).
Foto: lifeinsurancebyjeff.com
Asuransi jiwa (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebutkan premi industri asuransi jiwa sepanjang 2012 tercatat sebesar Rp 107,73 triliun, atau naik 14,38 persen bila dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 94,19 triliun.

"Perolehan premi dikontribusikan dari bancassurance sebesar 40,4 persen, dan keagenan 38,3 persen," kata Ketua Umum AAJI Hendrisman Rahim dalam konferensi pers Kinerja Industri Asuransi Jiwa Tahun 2012 di Jakarta, Jumat (3/5).

Selain itu, kata dia, pendapatan premi juga dikontribusikan oleh direct marketing/telemarketing sebesar 8,5 persen dan lain-lain sebesar 12,8 persen. Hendrisman mengatakan dari perolehan premi tersebut, total premi baru yang diperoleh industri tercatat sebesar Rp 75,01 triliun atau naik dari tahun 2011 sebesar Rp 67,40 triliun.

Dalam portofolio premi produksi baru industri asuransi jiwa tahun 2012, premi produk tradisional memberikan kontribusi sekitar 25 persen dari total portofolio, sedangkan kontribusi bisnis baru dari produl unit link sebesar 48 persen. "Tetapi apabila dilihat dari premi lanjutan, maka unit link menyumbang 62 persen dari total premi lanjutan, sementara tradisional menyumbang 38 persen," ujar dia.

Sementara itu, dari sisi klaim AAJI menyatakan total klaim yang dibayar industri asuransi juga meningkat 15,96 persen dari Rp 55,21 triliun di 2011, menjadi Rp 64,02 triliun di 2012. "Tanggung jawab yang berkelanjutan dalam membayarkan klaim dan manfaat di tahun 2012 merefleksikan komitmen AAJI melalui anggota-anggotanya dalam memberikan layanan perlindungan ke nasabah yang tercatat mencapai 43 juta," kata dia.

Dia mengatakan fungsi utama asuransi memberikan perlindungan atas keuangan diri dan keluarga saat terjadi risiko yang tidak diinginkan, maka semua klaim dengan persyaratan lengkap dan sesuai dengan manfaat polis wajib dibayarkan perusahaan asuransi kepada para pemegang polis atau ahli warisnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement