Jumat 03 May 2013 14:28 WIB

Pemerintah Akan Terbitkan DMO Mineral

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Nidia Zuraya
Tambang Emas milik Antam
Foto: Antara
Tambang Emas milik Antam

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerbitkan aturan tentang kewajiban pemenuhan pasar domestik (domestic market obligation/DMO) untuk barang mineral. Kemungkinan besar Peraturan Menteri (Permen) bakal diterbitkan untuk menunjang kebijakan ini pada 2014 mendatang.

"Saat ini kita sudah minta laporan dari masing-masing perusahaan mineral," kata Direktur Mineral Kementerian ESDM Dede Indra Suhendra, Jumat (3/5). Draf pembahasan juga tengah disusun.

Ia mengatakan aturan ini akan diterapkan agar tak semua barang diekspor ke luar. Menurutnya lokal harus tetap menerima bahan mineral yang dihasilkan dari Tanah Air.

Ini akan mendukung aturan yang kemungkinan bakal dibuat pemerintah tentang ekspor terbatas mineral di 2014 nanti. Di mana hanya beberapa pengusaha yang memenuhi kriteria khusus saja yang boleh melakukan ekspor.

Sebelumnya, walau sudah ada UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang kebijakan hilirisasi mineral di mana ekspor tak diizinkan tanpa smleter, Menteri ESDM Jero Wacik memberi sinyal lain. Kemungkinan akan ada ruang ekspor dengan syarata tertentu.  Untuk mineral hingga kini pemerintah tak pernah mengatur pasokan DMO secara khusus. Pemerintah hanya mengatur DMO untuk batu bara 20,3 persen dari target produksi 366 juta ton.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (API) Syahrir AB menilai pemerintah punya hak untuk menerbitkan aturan. "Tapi harus ada kajian dan implikasinya," katanya.

Bila DMO diterapkan, pemerintah juga harus melihat pasar lokal. "Market sekarang ada atau tidak? Kalau belum jangan dulu," tambahnya.

Bisa saja pembangunan pabrik smelter bisa menjadi penampung mineral di pasar domestik. Namun, kenyataannya, saat ini pabrik smelter yang ada masih minim. "Paling tidak butuh waktu hingga tiga tahun bangun smleter itu," jelasnya. "Kalau memang ini jadi patokan ideal, pemerintah seharusnya baru menetapkan aturan ini 2017 nanti,".

Selama 2008 hingga 2011, pemerintah mencatat ekspor mineral mengalami lonjakan signifikan. Bahkan pertumbuhan ekspor beberapa komoditas naik lima hingga 11 kali lipat. Bijih nikel misalnya naik delapan kali lipat di atas 30 juta ton di 2011. Ekspor biji tembaga juga naik 11 kali lipat menjadi 15 ribu ton.

Berdasarkan data Badan Geologi cadangan mineral Indonesia mulai tergerus. Nikel misalnya hanya bersisa 1,028 miliar ton, tembaga 3,044 miliar ton, biji besi dan pasir 173 juta ton, dan bauksit 302 juta ton.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement