EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat pendapatan premi asuransi jiwa di sepanjang 2012 sebesar Rp 107,73 triliun. Sekitar 40,4 persen dari total pendapatan premi diperoleh dari jalur distribusi melalui bank (bancassurance).
Pencapaian ini tidak seperti biasanya. Dari tahun ke tahun pendapatan premi diperoleh lebih banyak dari jalur keagenan. Jalur ini menyumbang lebih dari 50 persen pendapatan premi asuransi jiwa. "Tahun ini keagenan hanya menyumbang 38,3 persen dari total pendapatan premi tahunan," ujar Direktur Eksekutif AAJI Benny Waworuntu, akhir pekan ini.
Meskipun mencatat pertumbuhan yang signifikan terhadap agen asuransi jiwa, Benny melihat adanya perubahan tren jalur distribusi. Hal tersebut berkaitan dengan banyaknya perusahaan yang menilai lebih mudah melakukan kerja sama dengan perbankan untuk menawarkan polis asuransi. Melalui distribusi perbankan perseroan juga lebih mudah menambah jumlah pemegang polis. Bank memiliki daftar nasabah yang bisa dijadikan sebagai pemegang polis baru.
Selain itu perusahaan asuransi juga menilai perlu waktu lebih lama untuk merekrut agen asuransi. Ditambah agen harus memiliki sertifikat terlebih dahulu sebelum boleh menawarkan asuransi kepada orang lain.
"Agensi sifatnya lebih ke pendekatan secara emosional karena agen menawarkan pada orang sekitar yang dikenalnya," Benny menjelaskan. Namun perbankan memiliki tugas yang lebih mudah karena tinggal memanfaatkan database nasabah sehingga hanya perlu mempelajari produk asuransinya.
Pembelian asuransi melalui bank juga dinilai mempermudah nasabah. Salah satunya adalah sistem pembayaran polis melalui penarikan langsung dari rekening.
Benny memperkirakan tren tahun ini tidak akan jauh berbeda dari tahun lalu. Dua lini distribusi, keagenan dan bancassurance, akan tetap menjadi jalur distribusi inti penjualan polis asuransi.
Untuk mendorong lebih banyak lagi agen asuransi jiwa yang berlisensi, AAJI telah melakukan perubahan harga ujian sertifikasi AAJI. Biaya sertifikasi AAJI tadinya berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 350 ribu telah diturunkan menjadi Rp 50-250 ribu.
AAJI juga meluncurkan buku saku Standar Praktik dan Kode Etik (SPKE) bagi tenaga pemasar asuransi jiwa. "Melalui SPKE dan penurunan biaya sertifikasi ini kami ingin mendorong anggota untuk mengembangkan tenaga pemasar yang berkualita, kompeten dan profesnional," ujar Kepala Departemen Kode Etik AAJI Adi Purnomo.