Senin 06 May 2013 09:17 WIB

Analis: Dua Tahapan Akuisisi DBS-Danamon tak Logis

Rep: Friska Yolandha/ Red: Nidia Zuraya
DBS Group Holdings
DBS Group Holdings

EKBIS.CO, JAKARTA -- DBS Holding Group masih menunggu keputusan regulator Indonesia terkait akuisisi Bank Danamon senilai 7,2 miliar dolar AS. Rencananya bank terbesar secara aset di Asia Tenggara tersebut akan melakukan akuisisi dalam dua tahap, sesuai dengan instruksi Bank Indonesia (BI).

Namun analis menilai akuisisi dua tahap ini dinilai akan memberikan efek negatif kepada investor asing. Sebagai dampak jangka pendek, proses dua tahap ini akan memberikan efek yang berlawanan dengan tujuan yang dinyatakan dalam peraturan baru, termasuk konsolidasi industri.

"Masalah utama bagi investor asing dengan rekam jejak yang kuat adalah berupaya memperoleh saham mayoritas di perbankan Indonesia. Proses akuisisi dua tahap tampaknya menjadi tidak logis dan tidak perlu," ujar partner dari firma hukum Norton Rose Singapura Jake Robson, seperti dilansir laman Reuters, Senin (6/5).

Indonesia sendiri mengakui industri perbankannya memerlukan konsolidasi dan infus keahlian yang dapat diberikan oleh pemberi pinjaman asing. Sebagai imbalannya, investor asing melihat pasar yang sangat potensial.

Lihat saja, hanya 40 persen dari 240 juta penduduk Indonesia yang memiliki rekening bank. Padahal Indonesia memiliki lebih dari 120 bank komersial. Sebagan besar dari bank tersebut adala bank-bank kecil dan tidak mampu bersaing dengan 10 bank besar yang menguasai 80 persen total aset perbankan Indonesia.

Sebelumnya Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang kepemilikan saham bank. Dalam aturan tersebut investor asing boleh menguasai saham bank maksimal 40 persen. Si pemegang saham boleh menambah kepemilikan sahamnya jika memenuhi penilaian BI selama tiga periode berturut-turut dalam kurun lima tahun.

Salah seorang pejabat salah satu bank di Indonesia yang tidak disebut namanya mengatakan putusan tersebut pada dasarnya diarahkan pada bank asing. "Bank lokal, terutama bank besar akan menjadi yang diuntungkan dari peraturan ini karena mereka dapat membeli bank kecil dengan mudah dan murah," ujar pejabat tersebut.

Chief Executive DBS Piyush Gupta mengungkapkan saat ini perusahaannya sedang menunggu hasil putusan BI. "Aplikasi kami masih di meja BI dan kami sedang menunggu keputusan BI," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement