EKBIS.CO, JAKARTA -- Regulasi perbankan syariah dinilai tidak perlu sepenuhnya dipisahkan dari perbankan konvensional. Pasalnya ada regulasi yang dapat diberlakukan universal baik untuk bank konvensional maupun bank syariah.
"Pada prinsipnya regulasi perbankan syariah harus terpisah dengan konvensional, tetapi untuk yang bersifat universal bisa tetap diberlakukan," ujar Pengamat Ekonomi Syariah, Agustianto, kepada ROL, Rabu (15/5).
Regulasi perbankan syariah haruslah terbebas dari praktik-praktik yang dilarang syariah seperti riba, spekulasi dan gharar. Menurutnya jika suatu regulasi perbankan tidak mengandung hal-hal tersebut, maka tidak masalah jika diberlakukan ke bank syariah.
"Tidak semua regulasi harus terpisah. Ada regulasi yang bisa berlaku universal, tetapi penerapannya tidak bisa digeneralisasi dan harus disesuaikan prinsip syariah," kata Agustianto. Misalnya saja pada aturan tentang rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR), pembiayaan macet (non performing financing/NPF) dan Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR).
Dia menyebut bank syariah memang harus mempunyai benchmark tersendiri. "Namun berhubung market share bank syariah masih kecil, terpaksa harus merujuk benchmark bank konvensional," ucapnya.
Menurutnya yang terpenting dalam penerapan regulasi perbankan syariah adalah tercapainya maqashid syariah, yakni keseimbangan antara sektor moneter dan riil. Bila ini dilakukan, mampu mencegah gelembung dan inflasi ekonomi. "Kalau regeulasi perbankan didasarkan pada prinsip keseimbangan, maka sudah tentu regulasi tersebut sesuai syariah," kata Agustianto.
Sebaliknya, tanpa maqashid syariah, maka semua regulasi, fatwa, produk keuangan dan perbankan, kebijakan fiscal dan moneter, akan kehilangan substansi syariahnya. Fikih muamalah yang dikembangkan serta regulasi perbankan dan keuangan yang hendak dirumuskan akan kaku dan statis. Akibatnya lembaga perbankan dan keuangan syariah akan sulit dan lambat berkembang.
Dalam menentukan margin, bank-bank syariah dapat melihat harga pasar di bank konvensional. Hal ini untuk mencegah bank syariah tidak membabi buta dalam menentukan rate margin. Pasalnya jika terlalu mahal, maka bank syariah akan ditinggalkan masyarakat. Begitu pula sebaliknya, bila terlalu murah maka akan menghilangkan keuntungan.
Agustianto melihat penerapan regulasi perbankan syariah di Indonesia sudah baik. Banyak Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang secara khusus mengatur perbankan syariah, misalnya PBI 13/23/PBI/2011 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.