Jumat 17 May 2013 12:18 WIB

Kerap Diselewengkan, Apegti Minta BPK Audit Gula Impor‪

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Nidia Zuraya
Gula impor
Foto: Antara
Gula impor

EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu Indonesia (Apegti) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi kebijakan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan terhadap beberapa masalah impor gula mentah (raw sugar) dalam tiga tahun terakhir.

Ketua Apegti Natsir Mansyur menuturkan, sedikitnya ada tiga permasalahan yang harus diselesaikan dan dibutuhkan audit investigasi, antara lain pada tahun 2011 adanya perembesan gula rafinasi ke pasaran umum, sementara gula rafinasi diperuntukkan untuk kebutuhan industri saja. Namun, ternyata bisa beredar di pasaran umum. “Sampai saat ini tidak ada penyelesaian, sanksinya pun tidak jelas,” katanya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima ROL, Jumat (17/5).

Kedua, lanjutnya, pada tahun 2012 impor raw sugar oleh PPI sebanyak 240 ribu ton. “Saat ini (laporannya) sudah masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi pemeriksaan tidak jalan” ucapnya.

Dia menambahkan, pada tahun 2013 penunjukan oleh Mendag atas impor raw sugar sebesar 240 ribu ton kepada 3 perusahaan gula yang berbasis tanaman tebu, yakni  PT PG Rajawali III (Pabrik Gula Gorontalo), PT Industri Gula Nusantara (IGN), dan PT Eka Tunggal Mandiri (ETM). “Ketiga perusahaan itu  bukan berbasis raw sugar, tapi malah diberikan kebijakan khusus oleh Mendag untuk mengimpor raw sugar,” tuturnya.

Padahal, lanjutnya, ketentuan yang ada raw sugar hanya dapat diimpor oleh industri gula rafinasi, bukan intustri yang berbasis tanaman tebu seperti ketiga perusahaan itu. Dengan adanya masalah ini, Apegti menilai adanya kebijakan yang tidak tepat dan cenderung diskriminatif.

“Industri yang berbasis tebu sudah susah payah menanam tebu untuk memasok konsumsi, tapi ternyata ada perusahaan yang diberikan impor raw sugar dan tidak perlu susah payah, kebijakan ini sangat disayangkan,” kata Natsir.

Pihaknya memandang banyak persoalan pergulaan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak tersentuh hukum. “Apakah karena kebal hukum atau tidak saya tidak paham, menguap bagaikan angin lewat, saya minta kepada BPK melakukan audit investigasi, dan KPK menuntaskan kasus yang sudah ada” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement