Senin 20 May 2013 16:40 WIB

Aspperda akan Koordinasi Bangun Smelter

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Nidia Zuraya
Pekerja Tambang (ilustrasi)
Foto: Reuters
Pekerja Tambang (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Pertambangan Daerah (Aspperda) berambisi mengoordinasikan pengusaha tambang untuk mendirikan pabrik pengolahan bahan tambang mentah menjadi setengah jadi atau smelter. Untuk mengatasi masalah kebutuhan dana investasi dan listrik yang besar, Aspperda akan menempuh pola kluster, di mana beberapa tambang cukup membangun satu smelter dan digunakan bersama.

Sekretaris Jenderal Aspperda Zulnahar Usman mengatakan, dengan adanya Aspperda ini setiap tambang yang terkendala mendirikan smelter dan masalah lainnya dapat bahu membahu bersama tambang lainnya. ‘’Kita lindungi dia kalau ada masalah,’’ tambah Ketua Umum Aspperda Tonny Uloli di menara Kadin lantai 29, Jakarta, seusai acara Pembentukan Aspperda, Senin (20/5).

Pembangunan smelter merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan. Dalam UU no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dinyatakan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diwajibkan meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan batubara penambangan, pengolahan dan pemurnian serta pemanfaatan mineral dan batubara. Pemegang IUP dan IUPK juga wajib melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Peraturan Menteri ESDM tentang kewajiban perusahaan tambang membangun smelter belum berjalan karena berbagai sebab. Utamanya adalah masalah modal besar yang diperlukan yang tak mungkin dipenuhi tambang skala kecil yang izinnya diterbitkan pemda.

Selain Tonny Uloli dan Zulnahar Usman turut hadir sebagai pembicara pada acara itu Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Antarlembaga Yugi Prayanto Hadiputranto. Dari susunan dewan pertimbangan tertera nama Bambang Susatyo sebagai Ketua Dewan Pertimbangan dan pengusaha tambang terkemuka Garibaldi Boy Tohir sebagai Wakil Ketua.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement