Kamis 23 May 2013 10:27 WIB

BPOM Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp 2,7 Miliar

Red: Nidia Zuraya
Petugas BPOM memeriksa makanan di laboratorium
Foto: Republika/Aditya
Petugas BPOM memeriksa makanan di laboratorium

EKBIS.CO, SERANG -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) memusnahkan barang ilegal berupa obat dan makanan ilegal hasil pengawas BPOM Serang senilai Rp 2,7 miliar. Secara simbolis pemusnahan barang-barang ilegal hasil pengawasan 2012 hingga awal 2013 tersebut dilakukan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Kepala BPOM RI Lucky S Slamet, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan sejumlah perwakilan Forum Kordinasi Pimpinan Daerah Banten, di Kantor BPOM Serang, Kamis (23/5).

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan pemusnahan obat dan makanan ilegal hasil pengawasan BPOM tersebut sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat atau konsumen dari peredaran dan penggunaan obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan. "Kami mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas, salah satunya dengan tidak mengkonsumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar dan atau palsu," kata Gita.

Ia mengatakan ada empat filar yang harus dilakukan dalam upaya memberikan perlindungan terhadap konsumen yakni meningktakna produk barang dan jasa yang berkualitas dan legal, meningkatkan pengawasan atas barang dan jasa ilegal, meingkatkan edukasi kepada konsumen serta memperkuat kelembagaan konsumen.

Sementara itu, Kepala BPOM Lucky S Slamet mengatakan, barang-barang ielegal yang dimusnahkan yang merupaka hasil pengawasn BPOM Serang yakni berupa kosmetik ilegal, bahan baku kosmetik dan kemasan sebanyak 218.896 kemasan, dengan nilai keekonomian Rp 1,9 miliar, obat ilegal. Sekitar 21.461 kemasan, jamu dan panganan yang tidak memenuhi ketentuan.

"Pemusnahan obat dan makanan ilegal hasil pengawasan POM Serang ini merupakan yang ke sembilan selama 2013. Sebelumnya dilakukan di sejumlah daerah," kata Lucky.

Menurutnya, pemusnahana obat dan makanan ilegal yang dilakukan di sejumlah daerah seperti Banten, Bandar Lampung, DKI Jakarta, Palembang, Palangkaraya, Medan, Batam dan Semarang dengan total nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp 10 miliar. "BPOM Serang telah menangani 14 perkara yang ditindaklanjuti secara 'pro-justitia' atau ke ranah hukum," ujar Lucky.

Pemusnahan barang-barang ilegal hasil pengawasan BPOM Serang tersebut dilakukan di PT Cipta Karya Utama, Tambun Bekasi. Barang-barang tersebut diangkut dengan menggunakan tujuh mobil truk.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement