Selasa 28 May 2013 13:06 WIB

DPR Perpanjang Masa Jabatan Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
Bank Indonesia
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Bank Indonesia

EKBIS.CO, JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (28/5), memutuskan untuk memperpanjang masa keanggotaan Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) periode 2010-2013 selama tiga bulan sejak berakhirnya masa jabatan anggota BSBI 15 Maret 2013. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sohibul Iman. 

Menindaklajuti surat masuk dari Presiden Nomor: R-12/Pres/03/2013 perihal Calon Anggota BSBI, Rapat Badan Musyawarah 4 April 2013 telah memutuskan bahwa perpanjangan keanggotaan BSBI periode 2010-2013 atas nama Umar Juoro, Rama Pratama, Ahmad Erani Yustika dan Marsuki. 

Wakil Ketua Komisi XI DPR APA Timo Pangerang menyatakan Komisi XI DPR dalam rapat internal 9 April 2013 memutuskan memperpanjang masa jabatannya untuk menghindari kekosongan selama tiga bulan sejak berakhirnya masa jabatan. "Atau sampai dengan pelantikan Anggota BSBI terpilih," ujar Timo. 

Selanjutnya Komisi XI DPR akan melakukan fit and proper test terhadap calon Anggota BSBI periode 2013-2016 setelah mendapatkan nama-nama calon dari Presiden pada masa persidangan IV ini.  Terhadap keputusan tersebut, Timo menyebut pimpinan Komisi XI telah menyampaikan kepada pimpinan DPR melalui surat No. 119/MSIII/Kom.XI/IV/2013 tanggal 9 April 2013. 

Namun demikian, terjadi perubahan susunan anggota berdasarkan surat Rama Pratama kepada pimpinan DPR yang ditembuskan kepada Komisi XI DPR 6 Mei 2013. Isinya mengenai pengunduran diri untuk diperpanjang sebagai Anggota BSBI. 

Setelah mendapatkan surat tersebut, Komisi XI DPR menyampaikan kepada Pimpinan DPR melalui surat Nomor 125/MS IV/Kom.XI/V/2013, tanggal 14 Mei 2013 bahwa Komisi XI menyetujui pembatalan perpanjangan Anggota BSBI periode 2010-2013 atas nama Rama Pratama. Dengan demikian, Komisi XI DPR menyetujui perpanjangan masa jabatan Anggota BSBI atas tiga nama yaitu Umar Juoro, Ahmad Erani Yustika dan Marsuki. 

Timo menambahkan selama proses pembahasan pengambilan keputusan perpanjangan masa keanggotaan BSBI berjalan, jika yang bersangkutan tidak melakukan tugas dan fungsinya, maka tidak dapat diberikan kompensasi/remunerasi kepada yang bersangkutan maupun sebaliknya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement