EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II membantah bahwa rencana pembentukan anak usaha yang akan dilakukan BUMN tersebut akan mematikan usaha swasta yang mendukung aktivitas kepelabuhan. "Ekspansi yang dilakukan perusahaan tidak bertujuan mematikan usaha pendukung kegiatan kepelabuhanan," kata Direktur Utama Pelindo II Richard Jose Lino di Jakarta, Senin (3/6).
RJ Lino mengemukakan bahwa pembentukan anak perusahaan Pelindo dimaksudkan untuk memperkuat dan memperbaiki layanan Pelindo sebagai operator terminal. Ia mencontohkan, PT Jasa Armada Indonesia yang dibentuk sebenarnya bukan bergerak di bidang truk, tetapi perusahaan yang menyediakan jasa layanan kapal tunda dan pandu.
"Dua jasa layanan itu sejak lama menjadi tanggung jawab kami sebagai operator terminal yang kini statusnya ditingkatkan dari sekadar divisi, menjadi sebuah anak perusahaan agar lebih efisien," terang RJ Lino.
Sedangkan PT Indonesia Kendaraan Terminal, ujar dia, yang juga diisukan akan memonopoli layanan angkut barang dari dan menuju ke pelabuhan, sebenarnya adalah operator Tanjung Priok Car Terminal yang sudah beroperasi sejak tahun 2009. Ia menegaskan, terkait dengan jasa kepelabuhanan, Pelindo bersama otoritas pelabuhan sudah beberapa kali duduk bersama dan menyamakan pikiran dengan asosiasi seperti INSA, GINSI, dan Organda.
Sebagaimana diberitakan, Asosiasi Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) menginginkan agar PT Pelindo II yang mengelola Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, agar menaati UU No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. "Pelindo agar jangan melanggar UU," kata Ketua Umum Angsuspel Gemilang Tarigan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/6).
Gemilang menyatakan hal tersebut terkait dengan aksi pemogokan yang dilakukan sejumlah asosiasi karena memprotes pengelolaan Pelindo II di Tanjung Priok. Menurut dia, Pelindo II terindikasi akan membentuk sekitar 20 anak perusahaan yang akan dapat bersaing tidak sehat dengan berbagai perusahaan swasta yang selama ini ada.
Padahal, ia menginginkan agar Pelindo mengingat kembali isi UU No 19/2003 yang menegaskan bahwa BUMN seharusnya membantu perusahaan kecil dan koperasi bukannya mematikannya. "BUMN itu wajib membantu usaha ekonomi kecil," katanya.