Selasa 04 Jun 2013 23:22 WIB

DPR Setujui Perubahan Margin PLN

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
  Petugas PLN melakukan uji peralatan KWh meter.
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Petugas PLN melakukan uji peralatan KWh meter.

EKBIS.CO, JAKARTA – DPR RI melalui Komisi VII menyetujui usulan perubahan margin usaha PT PLN (Persero) pada RAPBN-P 2013. Margin usaha PT PLN kini berubah menjadi tujuh persen.

 

Pada rapat pembahasan dan penetapan margin dan subsidi listrik Selasa (4/6) sore, disepakati margin usaha naik dari Rp 14,84 triliun menjadi Rp 15,74 triliun.

Jero mengatakan akan melakukan segala daya upaya agar pengaturan berjalan maksimal. ‘’Ini tahun terakhir, kami serius,’’ kata dia di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI.

 

Sebelumnya dalam rapat beberapa waktu lalu telah disetujui kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik dari Rp 212, 07 triliun menjadi Rp 224,79 triliun, dengan susut jaringan sebanyak 8,50 persen.

Volume penjualan listrik meningkat sembilan persen dibanding APBN 2013 menjadi 187,70 dari 182,28 TWH.

 

Juga, dalam Rapat Pembahasan dan Penetapan Asumsi Dasar Subsidi Listrik dalam RUU APBN-P TA 2013 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menjelaskan alasannya menaikkan BBP.

Kenaikan itu terkait dengan kurs rupiah asumsi pada pembuatan APBN 2013 angkanya Rp 9.300 per dolar AS. Namun, karena angka kurs itu berubah diajukan menjadi Rp 9.600 per dolar AS. ''Hal itu berpengaruh paling besar,'' kata dia ketika rapat bersama Komisi VII DPR RI di DPR, Kamis (30/5) malam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement