EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, menyegel sejumlah sumur minyak dan gas PT PetroChina International akibat tidak adanya izin eksplorasi. Penyegelan tersebut dilakukan sejak sepekan lalu tepatnya pada 31 Mei lalu.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini mengatakan masalah penyegelan di Tanjung Jabung Timur segera diselesaikan. "Tadi saya sudah bertemu dengan Bupati dan Sekretaris Daerahnya. Saya telah memberi pengertian kalau ini objek vital nasional. Pembukaan segelnya menunggu minute of meeting antara SKK Migas dan Pemda Tanjung Jabung Timur," ujar Rudi kepada wartawan seusai mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (5/6).
Terkait waktu pastinya, Rudi menyebut penandatanganan akan dilakukan segera dalam pekan ini. "Insya Allah Jumat (7/6) ini. Nanti akan jelas, mana tanggung jawab saya, mana tanggung jawab bupati dan sebagainya. Insya Allah segelnya akan dibuka," kata Rudi.
Lebih lanjut, Rudi menjelaskan menyegel sumur bukanlah tugas, melainkan wewenang SKK Migas. Apabila PetroChina bermasalah, Rudi menyebut akan 'menjewer' perusahaan asal Tiongkok tersebut. Meskipun demikian, Rudi mengakui adanya sejumlah sumur yang dimiliki oleh PetroChina bermasalah.
Hal itu tidak hanya menimpa PetroChina semata, melainkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lain di Tanah Air. "Berapa puluh ribu sumur Pertamina yang tidak punya izin? seabrek-abrek, wong bekas Belanda. Tempatnya pun kadang-kadang tidak tahu, mungkin sudah jadi dapur orang. Apa itu mau dipermasalahkan sama bupati? enggak kan?," kata Rudi.
Oleh karena itu, Rudi menyebut masa lalu biarlah berlalu dan mari berpikir ke depan. "Dan ternyata mau bupatinya," ungkapnya.