Kamis 06 Jun 2013 12:14 WIB

Terbit, Izin Impor Daging Bulog Sebagai Stabilisator

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Daging sapi impor (ilustrasi)
Foto: REUTERS
Daging sapi impor (ilustrasi)

EKBIS.CO,   JAKARTA--Pemerintah telah menugaskan BULOG untuk menjadi importir guna memasok daging menjelang Ramadhan. Penunjukan ini membuat BULOG dapat mulai mengimpor daging tanpa perlu mengurus dokumen sebagai Importir Terdaftar (IT).

"Di dalam ketentuan kita, BULOG tidak perlu izin karena dia khusus ditugaskan sebagai BUMN," ujar Dirjen Perdagangan Luar Negri, Bahrul Chairi, Kamis (6/6).

Namun BULOG tetap harus mengajukan permintaan untuk dapat ditunjuk sebagai stabilisator. Surat tersebut diajukan melalui BUMN untuk kemudian diberikan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kini Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 22 Tahun 2013 sebagai pengganti Permendag No. 24 Tahun 2011 tentang ketentuan impor dan ekspor hewan. Hanya saja BULOG tetap perlu mengajukan izin IT jika ingin seterusnya menjadi importir daging. 

Direktur Utama Perum Bulog Sutarto Aliemoso mengatakan pihaknya masih menjajaki peluang menjadi importir daging walaupun perannya sebagai stabilisator usai . 

Dari segi bisnis, BULOG sulit mendapatkan keuntungan jika hanya dibolehkan mengimpor sebatas kebutuhan operasi pasar.

BULOG dikatakan memerlukan biaya sekitar RP 250 hingga Rp 350 miliar untuk kebutuhan ini. Jumlah ini cukup untuk biaya mengimpor sekitar 3000 hingga 5000 ton daging.

Daging impor milik BULOG hanya akan diedarkan di Jakarta dan Jawa Barat melalui kelurahan-kelurahan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement