Ahad 09 Jun 2013 14:31 WIB

Menkeu: Aturan LCGC Tekan Subsidi BBM

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
Chatib Basri
Foto: ANTARA
Chatib Basri

EKBIS.CO, JAKARTA -- Keberadaan aturan pemberian insentif bagi mobil murah dan ramah lingkungan (low cost and green car/LCGC) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diyakini dapat menekan besaran subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan eksekusi aturan insentif LCGC akan berimplikasi pada penggunaan energi yang lebih efisien. "Sehingga dari sisi besaran subsidi yang dikeluarkan untuk BBM juga banyak bisa terbantu.  (Tapi) saya belum tahu berapa besar nanti subsidi yang terbantu," ujar Chatib akhir pekan ini.

Seperti diketahui alokasi belanja subsidi BBM dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2012 tercatat Rp Rp 211,8 triliun atau 154,2 persen terhadap pagu Rp 137,3 triliun. Kemudian pada APBN 2013, subsidi BBM ditetapkan Rp 193,8 triliun sebelum direvisi dalam RAPBNP 2013 sebesar Rp 209,9 triliun. 

Menurut Chatib, aturan insentif LCGC jelas membuat harga mobil yang diproduksi menjadi lebih murah. Selain itu, investasi diharapkan berdatangan dengan adanya beleid yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono per 23 Mei 2013 itu. "Tapi dengan aturan ini tentu penggunaan energi yang efisien saya pikir ini sesuatu yang baik," kata Chatib.

PP Nomor 41 Tahun 2013 ditetapkan untuk mendukung kemandirian industri kendaraan bermotor roda empat. Dukungannya berupa penguatan struktur industri komponen yang berdaya saing melalui investasi dan alih teknologi, dengan konsumsi BBM yang relatif hemat serta dapat digunakan masyarakat luas.

Pada pasal 2 disebutkan dasar pengenaan pajaknya dihitung nol persen dari harga jual. Syaratnya adalah kendaraan tersebut yaitu motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 cc atau motor nyala kompresi (diesel atau semidiesel) dan konsumsi BBM paling sedikit 20 liter per kilometer atau bahan bakar lain yang setara. 

Terkait kekhawatiran dengan adanya aturan insentif LCGC ini akan semakin membuat ramainya jalanan akibat makin masifnya produksi mobil, Chatib meminta seluruh pihak melihatnya dari sisi lain. Sebab apabila pemerintah tidak beranjak dari kondisi penggunaan energi yang ada, inefisiensi energi seperti yang terjadi saat ini akan terus terjadi. "Kalau ditanya soal macet itu adalah soal lain yang harus kita jawab nanti," ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement