EKBIS.CO, LONDON -- Komisi Eropa menyatakan produk sepeda Indonesia bebas dari praktik dumping namun ada kecurigaan produsen sepeda Cina mengekspor produknya melalui negara ketiga antara lain Indonesia.
"Uni Eropa menyatakan perusahaan sepeda dari Indonesia tidak terbukti melakukan praktek circumvention atau dumping," kata Dubes RI di Brussel, Arif Havas Oegroseno kepada kantor berita Antara di London, Kamis (13/6).
Ia menyebutkan ekspor sepeda oleh produsen Cina melalui negara ketiga termasuk Indonesia itu guna menghindari bea masuk anti dumping. Sejak tahun 1993, produsen sepeda Cina mengalami kesulitan memasuki pasar Uni Eropa akibat pengenaan bea masuk anti dumping oleh Komisi Eropa.
Pada tahun 2004, Komisi Eropa mencurigai adanya upaya produsen Cina untuk mengekspor produk mereka melalui negara ketiga di antaranya Indonesia (praktek circumvention) guna menghindari bea masuk anti dumping. Penyelidikan atas dugaan praktek circumvention melalui Indonesia telah dilakukan mulai tahun 2011.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut Komisi Eropa memutuskan PT Insera Sena (Polygon), PT Terang Dunia Internusa (United) dan PT Wijaya Indonesia Makmur Bicycle Industry (WIM Cycle) dinyatakan tidak terbukti melakukan praktek circumvention. Keputusan tersebut dinyatakan secara resmi dalam Official Journal of the European Union no. L153/9 dan Note Verbale pada tanggal 5 Juni 2013.
Komisi Eropa juga menyatakan penghargaannya kepada perusahaan nasional Indonesia yang mampu memenuhi meningkatnya permintaan pasar Uni Eropa tanpa melakukan praktek circumvention dengan tetap memenuhi standar dan kualitas yang dipersyaratkan.
Dubes Havas mengharapkan agar pelaku usaha khususnya produsen sepeda nasional lainnya dapat mengikuti langkah yang dilakukan ketiga perusahaan tersebut untuk tidak melakukan praktek circumvention guna menjaga agar pasar Uni Eropa tetap terbuka bagi produk sepeda Indonesia serta branding Indonesia lebih positif.