Senin 17 Jun 2013 10:05 WIB

Pemerintah Jamin Akurasi Penyaluran BLSM Bagi Warga Miskin

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
Pendataan Warga Miskin (ilustrasi)
Foto: Republika
Pendataan Warga Miskin (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Salah satu kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi adalah program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). Pemerintah dan Badan Anggaran DPR telah menyepakati alokasi anggaran yang digelontorkan nantinya adalah Rp 9,318 triliun dengan nominal Rp 150 ribu per bulan per RTS (rumah tangga sasaran) selama empat bulan bagi 15,5 juta RTS.

  

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan pemerintah telah menghitung potensi adanya deviasi terkait penyaluran BLSM. Akan tetapi, Chatib mengaku lupa dengan besaran angkanya dan menyebut hitungan detilnya berada di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Oleh karena itu, pemerintah dalam menyalurkan BLSM kali ini menggunakan sistem kartu. 

Chatib mengklaim sistem ini jauh lebih baik karena disertai barcode sehingga tidak dimungkinkan penerima BLSM menerima bantuan dua kali. Selain itu, kartu tersebut sistemnya by name by address. "Dan kartu ini data base yang dulu yang selalu diperbaiki. Saya lihat kelihatannya akan lebih baik targetnya," ujar Chatib kepada wartawan seusai pelantikan pejabat eselon II Kementerian Keuangan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Ditjen Kekayaan Negara dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) di kantor Kemenkeu, Senin (17/6).

Lebih lanjut, Chatib menyebut akurasi 100 persen dalam penyaluran BLSM jelas sulit. Namun, ia meminta agar publik memandang komposisi penyaluran BLSM dimana turut melibatkan 25 persen masyarakat termiskin dan hampir miskin. "Sehingga kemungkinan miss targeted lebih kecil karena rentangnya besar," kata Chatib.

Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013 akan menentukan jadi tidaknya BLSM disalurkan. Rapat Paripurna DPR hari ini (Senin, 17/6) mengagendakan pengesahan RUU APBNP 2013 menjadi UU APBNP 2013.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement