EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Elnusa Tbk menyesalkan dana deposito senilai Rp 111 miliar tak dikembalikkan Bank Mega. Padahal, anak perusahaan PT Pertamina (Persero) itu memenangkan gugatan perdata di PN Jakarta Selatan melawan Bank Mega.
Comercial Strategic PT Elnusa Imansyah Syamsudin mengatakan, tindakan Bank Mega tak patut dan etis. ''Harusnya berperilaku sesuai etik Bank,'' kata dia di Kantor Harian Republika, Jakarta, Kamis (20/6) sore.
Menurut Imansyah, seharusnya sikap Bank Mega lebih bijak dalam melayani nasabahnya. Pada sidang 22-Maret-2012 PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perdata PT Elnusa terhadap Bank Mega.
Majelis hakim pun memerintahkan Bank Mega segera mengembalikkan dana deposito senilai Rp 111 miliar milik PT Elnusa. Majelis Hakim memutuskan PT Bank Mega telah melakukan perbuatan melawan hukum dan karenanya dihukum untuk mengembalikkan dana PT Elnusa Tbk.
Jika Bank Mega gagal bayar, majelis hakim juga memerintahkan dilakukannya sita jaminan Kantor Pusat Bank Mega di Jalan Kapten Tendean 12-14A Jakarta Selatan.