EKBIS.CO, JAKARTA -- Perubahan visi dan misi PT Elnusa dari menyediakan jasa hulu migas menjadi Jasa energi terpercaya meluaskan cakupan garapannya.
Anak perusahaan PT Pertamina (Persero) yang tadinya mengkhususkan diri pada minyak dan gas (migas), sekarang bahkan bisa menggarap hingga ke sektor transportasi.
Direktur PT Elnusa Sabam Hutajulu mengatakan, kini fokus perusahaan yang berdiri pada 1961 itu tak hanya sektor migas. "Bisnis bread and butter digarap," kata dia ketika berkunjung ke Republika Kamis (20/6).
PT Elnusa kini, kata Sabam, merambah ke bisnis transportasi, energi terbarukan, panas bumi, survei seismik, dan lainnya. Dengan cakupan bisnis yang lebih luas Sabam optimistis pendapatan perusahaannya bisa lebih mengilap.
Perusahaan PT Elnusa hingga kini masih berkutat masalah hukum dengan Bank Mega. Comercial Strategic PT Elnusa Imansyah Syamsudin, menyesalkan sikap Bank Mega yang tidak mau mengembalikan dana deposito senilai Rp 111 miliar.
Padahal pada persidangan 22 Maret 2012 itu PT Elnusa memenangkan gugatan perdata di PN Jakarta Selatan melawan Bank Mega.
Sebelumnya, PT Elnusa ditawarkan deposito berjangka Bank Mega. Perusahaan itu pun menanamkan dana Rp 161 miliar di Bank Mega yang sempat dicairkan Rp 50 miliar dan menyisakan dana Rp 111 miliar.
Kepala Cabang Bank Mega cabang Jababeka, tempat penempatan dana PT Elnusa, Itman Harry Basuki, kata Imansyah, mengubah surat penempatan deposito berjangka menjadi deposito on call dengan memalsukan tanda tangan pejabat Elnusa.
Itman juga membuat rekening palsu atas nama Elnusa untuk menampung dana milik Elnusa. Perbedaan berjangka dengan on call, berjangka ada jangka waktunya, 1 bulan, 3 bulan, 1 tahun, hanya bisa cair setelah jatuh tempo, pencairan sebelum jatuh tempo kena penalti. Sedangkan deposito on call bisa ditarik kapan aja.
Pada April 2011 Elnusa berusaha mencairkan dana Rp 111 miliar, namun dana tak tersedia. Dari informasi, dana itu di rekening palsu DOC ditransfer ke Bank Mega dialihkan ke rekening pihak ketiga sebanyak lima kali. Kelima transfer itu ke dua PT, yaitu, PT Discoveri Indonesia dan Harvest A Management.
Selain, keanehan terkait pengembalikan dana, Imansyah juga mengungkapkan tak benarnya aplikasi escrow account atau rekening penampungan bersama.
Rekening bersama itu biasanya dilakukan jika ada dua pihak bertransaksi, uangnya masuk escrow account. Namun Imansyah menilai ketakwajaran penerapan escrow account itu.