EKBIS.CO, JAKARTA - Pemerintah menganggarkan dana untuk kompensasi terhadap masyarakat miskin sebesar Rp29,4 triliun, erkait kebijakan penaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi
"Dalam APBN-Perubahan 2013, telah ditetapkan program-program kompensasi terhadap masyarakat miskin dan rentan dengan alokasi dana Rp29,4 triliun," kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas, Armida S. Alisjahbana dalam jumpa pers kenaikan harga BBM bersubsidi di Jakarta, Jumat (21/6) malam.
Rinciannya, alokasi untuk program Bantuan Siswa Miskin (BSM) sebesar Rp7,5 triliun, tambahan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) Rp0,7 triliun, alokasi tambahan untuk program raskin Rp4,3 triliun, alokasi untuk Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) Rp9,7 triliun serta alokasi Program Infrastruktur Dasar sebesar Rp7,25 triliun.
Dia menjelaskan Program Raskin, PKH, dan BSM merupakan bagian dari Program Percepatan dan Perluasan Perlindungan Sosial (P4S). "Program ini merupakan percepatan dan perluasan dari program-program bantuan sosial yang sudah ada selama ini," katanya.
PKH dan BSM dimaksudkan, imbuhnya untuk mengamankan upaya jangka panjang dengan memastikan masyarakat miskin bisa mengakses pendidikan dan kesehatan.
Sementara penambahan raskin bertujuan untuk memastikan agar kalangan tak mampu memperoleh kebutuhan hidup paling mendasar yakni pangan. "Karena pangan mencakup 30 persen dari konsumsi rumah tangga miskin," katanya.
Untuk program khusus, pemerintah menyiapkan dua program yakni BLSM dan Program Infrastruktur Dasar yang bersifat sementara.
BLSM, menurut dia, bertujuan mempertahankan daya beli rumah tangga miskin dan rentan pada masa gejolak harga setelah kenaikan harga BBM yang diperkirakan akan berlangsung selama empat hingga lima bulan. "Akan membantu masyarakat miskin untuk melewati fase tersebut tanpa harus berdampak negatif kepada mereka," kata Armida.