Sabtu 22 Jun 2013 14:52 WIB

Bank Besar Wajib Salurkan Kredit Produktif

Rep: satya festiani/ Red: Taufik Rachman
Bank Indonesia
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Bank Indonesia

EKBIS.CO, BANDUNG -- Bank Indonesia (BI) mewajibkan bank besar yang telah masuk kategori BUKU 3 dan 4 untuk menyalurkan kredit produktif lebih banyak. Hal tersebut sebagai antisipasi menghadapi masuknya perbankan asing melalui integrasi sektor keuangan dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2020.

Direktur Eksekutif Departemen Hubungan Masyarakat BI, Difi A Johansyah, mengatakan pada Sabtu (22/6) bahwa pada 2020 akan terbentuk fase Qualified ASEAN Bank. Hanya bank-bank yang memenuhi persyaratan khusus yang dapat melakukan ekspansi di negara kawasan termasuk di Indonesia.

Oleh karena itu hanya bank-bank besar yang kemungkinan bisa melakukan ekspansi ke negara lain termasuk ke Indonesia. Menurut ketentuan PBI Nomor 14/26/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank, dijelaskan bahwa bank dibedakan menurut kategori buku 1 hingga 4.

Bank kategori buku 1 yaitu bank dengan modal inti di bawah Rp 1 triliun, bank buku 2 yakni bank yang memiliki modal inti minimum Rp 1 triliun hingga dibawah Rp 5 triliun, bank buku 3 memiliki modal inti minimum Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun dan bank kategori buku 4 memiliki modal inti minimum Rp30 triliun.

Bank kategori buku 1 wajib menyalurkan sedikitnya 55 persen total kreditnya kepada sektor produktif, bank buku 2 mengalokasikan minimum 60 persen kreditnya ke sektor produktif, buku 3 harus menyalurkan 65 persen kreditnya ke sektor produktif dan buku 4 wajib menyalurkan sebanyak 70 persen kredit ke sektor produktif.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement