EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan segera mengeluarkan paket kebijakan ekonomi untuk menarik dan mendorong investasi. Paket kebijakan itu terdiri dari penyederhanaan perizinan, daftar negatif investasi (DNI) dan relaksasi insentif-insentif yang selama ini telah diberikan. Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa seusai memimpin rapat koordinasi di kantornya, Kamis (27/6).
"Dalam rangka persaingan yang semakin ketat, diharapkan dengan paket kebijakan itu maka ease doing business Indonesia akan membaik. Competitiveness kita membaik dan persepsi kita juga akan membaik," ujar Hatta.
Rapat koordinasi yang berlangsung hari ini secara khusus membahas penyederhanaan perizinan. Hatta mengatakan perizinan nantinya akan dipangkas. Konkretnya, peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan selama ini dan tidak memiliki dasar atau perintah dari perundangan di atasnya akan dipotong.
"Misalnya peraturan dirjen, tidak ada peraturan dalam undang-undang mengatur itu. Atau misalnya tidak ada permen (peraturan menteri) yang mengatur itu, maka akan kita potong. Kemudian kalaupun sampai permen dirasa perlu kita hilangkan karena tidak diatur dalam UU, maka kita sederhanakan," terang Hatta.
Kemudian, sesuai kewajiban UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal, maka seluruh sektor yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perizinan dilimpahkan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Oleh karena itu, pemerintah akan membentuk tim pertimbangan untuk memantau kinerja PTSP berupa monitoring evaluation (monev). "Ini terkait dengan penyederhanaan perizinan," ujar Hatta.
Kedua, terkait DNI, Hatta menyebut pembahasan masih dilakukan ditingkatan pejabat eselon 1. "Minggu depan dinaikkan dalam rakor menteri dan itupun merupakan bagian kebijakan kita ke depan," kata Hatta. Begitu pula dengan relaksasi terhadap insentif-insentif yang selama ini telah diberikan.
Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar menambahkan terdapat dua sektor utama yang menjadi concern pemerintah yaitu sektor minyak dan gas (migas) dan sektor nonmigas. Sektor migas berada di bawah koordinasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Sedangkan sektor nonmigas di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Diharapkan dalam satu minggu ke depan, ujar Mahendra, matriks yang berisi masukan kementerian/lembaga terkait dapat dituntaskan dan diputuskan dalam rapat koordinasi selanjutnya.