Senin 01 Jul 2013 11:27 WIB

Perusahaan BUMN Wajib Miliki Rancangan Masterplan TI

Rep: Friska Yolandha/ Red: Nidia Zuraya
Kantor Kementerian BUMN
Foto: Republika.co.id
Kantor Kementerian BUMN

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mewajibkan seluruh perusahaan BUMN membuat masterplan teknologi informasi (TI). Masterplan tersebut harus sudah selesai sebelum Februari 2015.

Implementasi TI ini dilakukan untuk mendukung daya saing dan transformasi bisnis BUMN. Masterplan TI diperlukan untuk pengembangan dan pemanfaatan TI di masing-masing BUMN sehingga selaras dengan strategi bisnis jangka panjang, menengah dan pendek perusahaan. "Karena sudah ada batas waktu, maka tidak ada alasan bagi BUMN untuk tidak menerapkan IT," ujar Wakil Menteri BUMN Mahmuddin Yasin pada pembukaan Business Executive Gathering Kementerian BUMN di Jakarta, Senin (1/7).

Kebijakan penerapan TI ini telah menjadi prioritas Kementerian BUMN. Pada 2011 Kementerian BYMN telah mengeluarkan kebijakan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor 1 Tahun 2011 tentang tata kelola perusahaan yang baik melalui penerapan TI di BUMN.

Dalam lima tahun ke depan setiap BUMN harus mencapai target minimal maturnity level 3. Kementerian telah menunjuk staf ahli untuk memantau penerapan tata kelola perusahaan di lingkungan BUMN, termasuk tata kelola TI.

Kebijakan tata kelola TI yang baik diperlukan agar pengembangan dan pemanfaatan TI akan menjadi efektif. TI diharapkan tidak lagi sekadar alat yang memfasilitasi percepatan bisnis secara rutin, tapi juga bisa menjadi enabler dalam penyelesaian masalah operasional perusahaan.

Selain itu Kementerian juga mendorong BUMN untuk menjajaki peluang sinergi yang berpegang pada prinsip saling menguntungkan, memberikan nilai tambah dan menjunjung tinggi aspek kepatuhan. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mendorong daya saing bisnis, termasuk mensukseskan transformasi bisnis agar tetap mampu bersaing di era persaingan bisnis ke depan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement