EKBIS.CO, JAKARTA--Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan mengusulkan pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) terhadap produk yang unligitimated (ilegal atau hasil kloning dan kosong) pada perangkat telekomunikasi ilegal.
"Mengingat besarnya jumlah perangkat telekomunikasi yang teridentifikasi unligitimate, maka saya usulkan adanya upaya pemblokiran IMEI bagi perangkat telekomunikasi yang ilegal," kata Mendag Gita Wirjawan di Jakarta, Rabu.
Mendag membahas persoalan penataan IMEI pada perangkat telekomunikasi dengan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Syukri Batubara, Direktur Utama Telkomsel Alex Sinaga, Direktur Utama Indosat Alexander Rusli, Direktur Utama XL Axiata Hasnul Suhaimi dan sejumlah pejabat Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, BRTI dan penyelenggara telekomunikasi.
Pertemuan tersebut diharapkan bisa menjadi wahana untuk menemukan solusi konkret yang efektif dan efisien dalam upaya mengatasi masih maraknya perkembangan peredaran perangkat telekomunikasi yang ilegal. "Kita semua memahami bahwa masalah peredaran perangkat ilegal tersebut harus segera diatasi tidak hanya di hulu tetapi juga di hilirnya," katanya.
IMEI terletak di kotak kemasan saat pertama kali membeli perangkat baru, atau pemilik perangkat bisa juga mengetahuinya dengan mengetik tanda bintang tanda pagar angka nol angka enam tanda pagar di masing-masing perangkat.
Sampai saat ini tercatat sekitar 10-15 persen (sekitar 50 juta) perangkat telekomunikasi yang beredar di Indonesia telah teridentifikasi IMEI yang unlegitimated. Jumlah total perangkat telekomunikasi yang beredar baik di tangan pengguna maupun masih di pergudangan dan atau pertokoan adalah sekitar 500 juta.