EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, impor bahan baku industri tekstil tetap membutuhkan surat pertimbangan teknis (pertek) yang dikeluarkan kementerian terkait.
"TPT (tekstil dan produk tekstil) tetap pertek (pertimbangan teknis) Kementerian Perindustrian. Tekstil tidak ada perubahan. Industri baja, tekstil, tidak ada perubahan," kata Mendag di sela menyalurkan daging kurban di Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Selain itu, Mendag juga memastikan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan revisi Permendag 36/2023 tidak bersinggungan langsung dengan kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Pria yang akrab disapa Zulhas ini juga memastikan bahwa Permedag Nomor 8 Tahun 2024 juga tidak berkaitan dengan maraknya kabar tentang adanya penutupan industri tekstil akibat peraturan tersebut.
Menurut Mendag, Permendag tersebut masih mensyaratkan pertimbangan teknis (pertek) sebagai dokumen impor produk TPT yang sebelumnya disyaratkan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
"Tidak ada kaitannya dengan isu penutupan industri tekstil akibat Permendag 8/2024 karena perteknya tekstil tetap, tidak ada perubahan dalam Permendag 8/2024," jelas Zulhas.
Sebelumnya, Zulkifli Hasan juga menyebut impor komoditas tekstil, besi, dan baja masih tetap membutuhkan surat pertimbangan teknis (pertek) yang dikeluarkan kementerian terkait.
"TPT (tekstil dan produk tekstil), besi baja masih ada pertek," ujar Zulkifli.
Hal itu disampaikan Zulkifli sebagai respons atas pernyataan anggota Komisi VI DPR RI yang menyebut bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tidak berpihak pada industri tekstil dalam negeri lantaran mencabut pertek dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sehingga mematikan produksi dalam negeri.
Pelaku usaha tekstil disebut tidak dapat bersaing dengan barang-barang impor karena sudah tidak ada lagi pertek yang mampu membendung gempuran produk luar.