EKBIS.CO, JAKARTA -- Kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan dapat membantu Ditjen Pajak Kemenkeu mencapai target yang ditetapkan dalam APBN-P. OJK menandatangani kerja sama dengan Ditjen Pajak dalam rangka mewujudkan harmonisasi peraturan perundang-undangan di sektor perpajakan dan jasa keuangan.
Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan Ditjen Pajak memiliki target yang berat pada 2013. Yaitu sebesar Rp 995 triliun dari 1.148 penerimaan pemerintah. "Ini tugas yang tidak ringan, apalagi ekonomi dunia tidak dalam kondisi menggembirakan. Ada kecenderungan perlambatan. Harga komoditi melambat yang berpengaruh pada penerimaan pajak kita," ujar Chatib dalam penandatanganan kerja sama antara OJK dan Ditjen Pajak, Kamis (4/7).
Kerja sama dengan OJK dinilai penting karena salah satu alasan mengapa penerimaan pajak kurang adalah basis data yang terbatas. Sektor yang selama ini masih understated adalah sektor yag mengalami pertumbuhan paling cepat, salah satunya sektor keuangan. "Jadi kerja sama dengan OJK akan sangat membantu kita dalam pertukaran data," ujar dia.
Masukan mengenai kebijakan perpajakan dari OJK juga dianggap bermanfaat bagi Ditjen Pajak karena kebijakan yang baik akan mempengaruhi kinerja sektor keuangan dan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Ditjen Pajak akan terbuka pada pandangan dari OJK mengenai perkembangan sektor keuangan yang ke depannya akan membantu perkembangan sektor keuangan.
Keuntungan lainnya dari kerja sama ini adalah pendidikan. MoU dapat digunakan sebagai langkah awal untuk meningkatkan kualitas SDM untuk mengantisipasi perubahan sektor keuangan global. "Kita mesti akui walaupun SDM sudah lebih baik dari sebelumnya, kita belum sampai tahap sempurna dan masih banyak ruang perbaikan," ujar Chatib.