EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membentuk pusat data keuangan yang akan digunakan untuk melakukan pemeriksaan secara elektronik atau e-audit. Keterangan tertulis BPK melalui laman resminya di Jakarta, Rabu (10/7), menyebutkan pusat data tersebut akan terhubung secara online dengan data yang dimiliki entitas (pihak yang diperiksa).
"Kami mengharapkan dukungan kementerian/lembaga demi suksesnya pengembangan pembentukan pusat data keuangan negara," kata Anggota BPK, Sapto Amal Damandari.
Menurut dia, sesuai fungsi dan kedudukannya, BPK akan terus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang salah satunya dengan mengembangkan pembentukan pusat data keuangan yang dinamakan Sinergi Nasional Sistem informasi (SNSI). Ia juga mengatakan pelaporan keuangan yang baik tidak hanya berujung dengan tercapainya opini wajar tanpa pengecualian (WTP), namun dapat menjadi sumber informasi yang sangat strategis dalam pengambilan keputusan untuk pencapaian tujuan berbangsa dan bernegara.
Sapto juga mengingatkan bahwa pemberian opini dalam pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK dimaksudkan untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan. Pemberian Opini tidak dimaksudkan untuk menilai kinerja dan menghapus korupsi.
"Opini WTP adalah terkait dengan kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini WTP tidak dimaksudkan untuk menilai kinerja satu entitas dan tidak pula untuk menghapus perbuatan melawan hukum atau korupsi yang terjadi di kementerian/lembaga," tegasnya.
Sebelumnya BPK menargetkan aplikasi e-audit akan mulai efektif pada 2015. BPK sudah melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan seluruh entitas, termasuk 33 provinsi di Indonesia.