EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Anti Dumping (OAD) Jepang secara resmi telah menyampaikan hasil akhir penyelidikan antidumping terhadap produk cut sheet paper dengan HS No. 4802.62 pada 26 Juni 2013. Hasilnya margin dumping untuk produsen atau eksportir Indonesia adalah negatif, yaitu sebesar -4,03 persen untuk PT Anugrah Kertas Utama (AKU) dan -4,99 persen untuk PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk (IK).
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Indonesia Oke Nurwan. “Oleh karena hasil penyelidikan menunjukkan margin negatif, Pemerintah Jepang memutuskan tidak mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap impor produk kertas asal Indonesia,” katanya di Jakarta seperti dalam keterangan tertulis yang diterima ROL, Kamis (11/7).
Dia menjelaskan, penyelidikan antidumping terhadap produk cut sheet paper ini telah dimulai pada 29 Juni 2012. Hal tersebut dilakukan atas permohonan dari produsen kertas domestik Jepang Nippon Paper Industries Co. Ltd.; Nippon Daishowa Paperboard Co. Ltd,; Oji Paper Co. Ltd.; Oji Speciality Paper Co. Ltd.; Daio Paper Corporation; Hokuetsu Kishu Paper Co. Ltd.; Mitsubishi Paper Mills Limited; dan Marusumi Paper Co. Ltd.
Dia menuturkan bahwa dalam upaya melakukan pembelaan, Pemerintah Indonesia telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan asosiasi dan produsen atau eksportir Indonesia untuk berkoordinasi, memberikan informasi, serta memfasilitasi perusahaan-perusahaan tersebut dalam melakukan pembelaan. Hal-hal yang dilakukan antara lain dengan menyampaikan perhatian Pemerintah Indonesia serta melakukan pendampingan pada saat verifikasi langsung yang dilaksanakan oleh OAD Jepang pada Februari 2013.
“Dengan tidak diterapkannya bea masuk anti dumping bagi produk kertas asal Indonesia oleh Pemerintah Jepang, maka kesempatan untuk mengisi dan merebut pasar ekspor produk cut sheet paper di Jepang terbuka kembali bagi perusahaan/eksportir Indonesia,” katanya.