EKBIS.CO, JAKARTA -- Perusahaan pertambangan asing yang beroperasi di Indonesia akhirnya menyetujui dua klausul yang tertera dalam undang-undang pertambangan yang baru. Dua klausul tersebut adalah kewajiban divestasi sebesar 51 persen dan kenaikan besaran royalti ke kas negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menyebutkan beberapa perusahaan besar sudah menyatakan keinginannya, seperti PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara yang menyetujui divestasi sebesar 51 persen. Saat ini baru PT Newmont Nusa Tenggara yang merealisasikan kewajiban divestasi tersebut.
Karena itu, Hatta mengatakan akan mengkaji bagaimana langkah-langkah untuk memutuskan kebijakan renegosiasi kontrak karya tersebut sesuai Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. "Ini sedang dibahas tim ahli bagaimana treatment-nya," ujar Hatta usai rapat koordinasi PKP2B dan Hilirisasi Pertambangan di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/7).
Namun, dia menegaskan pemerintah tetap meminta kenaikan royalti untuk meningkatkan penerimaan negara. "Semua setuju angka royalti. Yang lama sebesar 1 persen, sekarang kita naikkan tetapi ini masih dalam renegosiasi," katanya.
Dia mengatakan rezimnya harus jelas, yakni terkait hulu yang memegang penuh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sementara untuk hilir diserahkan kepada Kementerian Perindustrian.