EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Taspen akan membayarkan gaji pensiun ke 13 pada 18 Juli 2013 kepada para penerima pensiun.
Ini meliputi pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan lainnya. Pembayaran akan dilakukan secara serentak di kantor bayar pensiun di seluruh Indonesia.
Sekretaris Perusahaan Taspen Sudiyatmoko Sentot Sudiro dalam keterangan pers yang diterima Republika, Senin (15/7), mengatakan, pembayaran pensiun ke 13 merupakan tindak lanjut dari PP No 48/2013 tentang Pemberian Gaji/Pensiunan/Tunjangan bulan ke 13 tahun anggaran 2013.
Peraturan lainnya adalah PMK RI No 92/PMK.05/2013 25 Juni 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2013 kepada PNS, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/tunjangan.
Sedangkan perhitungan gaji pensiun bulan ke 13 meliputi pensiun pokok, ditambah tunjangan keluarga, tambahan penghasilan (TP), tunjangan cacat dan pembulatan dan tidak dikenakan potongan asuransi Kesehatan.
Sudiyatmoko mengatakan, penerima pensiun yang menerima lebih dari satu penghasilan gaji/tunjangan bulan ke 13 hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
Sedangkan bagi penerima pensiun janda/duda yang sekaligus sebagai PNS/pejabat Negara/Penerima Pensiun/tunjangan diberikan pensiun bulan ke-13.
"Untuk pembayaran pensiun bulan ke 13, TASPEN menyiapkan dana sebesar Rp 1,6 triliun yang dibayarkan kepada 2,3 juta orang pensiunan," ujar Sudiyatmoko.
Lebih lanjut, Sudiyatmoko mengingatkan Mitra Bayar pensiunan, bahwa gaji pensiun tidak boleh dikenai potongan apapun. Sudiyatmoko pun kembali mengingatkan agar pensiunan setiap bulan rutin mengambil uang pensiunannya sesuai jadwal pengambilan atau maksimal enam bulan sekali.