EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan konsorsium asuransi proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang merupakan satu-satunya penyedia asuransi TKI di Indonesia. OJK menilai ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dari skema asuransi TKI yang ada saat ini.
Konsorsium ini terdiri dari 10 perusahaan asuransi, yaitu PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, PT Asuransi Jiwa Recapital, PT Asuransi Takaful Keluarga, PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk, PT Asuransi Tugu Kresna Pratama, PT Asuransi Raya, PT Asuransi Purna Artanugraha, PT LIG Insurance Indonesia, dan PT Asuransi Ramayana. Konsorsium tersebut juga terdiri dari satu pialang asuransi, yaitu PT Paladin International.
OJK telah meminta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk menghentikan konsorsium tersebut dan membentuk konsorsium baru. "OJK memerintahkan konsorsium asuransi TKI untuk menghentikan pemasaran sejak 1 Agustus 2013," ujar Deputi Komisioner I Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ngalim Sawega di Jakarta, Senin (15/7).
Sepuluh perusahaan asuransi yang menjadi konsorsium akan diperiksa oleh OJK sedangkan perusahaan pialang asuransi akan diaudit. Pasalnya ada beberapa hal yang menurut OJK tidak sesuai dengan fungsinya.
Sejak September 2010 hingga Februari 2013 konsorsium TKI telah mengumpulkan dana sekitar Rp 398 miliar. Sekitar 50 persen dana dikelola oleh konsorsium. Sebanyak 45 persen dana atau sekitar Rp 179 miliar dikelola oleh pialang dan sisanya yang lima persen merupakan komisi pialang.
Namun OJK melihat dana yang dikelola oleh pialang tidak dialokasikan untuk dana yang berhubungan dengan proteksi TKI. Berdasarkan data yang diperoleh OJK 45 persen dana yang dikelola pialang justru dialokasikan untuk hal-hal seperti gaji, dana CSR, sponsorship, jusnalistik dan media, dan operasional perwakilan di luar negeri. "Mestinya alokasi terbesar harus terkait masalah asuransi TKI, bukan yang lain," kata Ngalim.
Alokasi klaim konsorsium juga OJK nilai tidak tepat. Klaim yang tidak dibayarkan sesuai polis mencapai 2.480 klaim. Sedangkan klaim yang tidak sesuai polis namun dibayarkan karena pertimbangan tertentu atau ex gratia mencapai 17.735 klaim. Seharusnya yang terjadi justru sebaliknya.
Kemenakertrans diminta untuk membentuk konsorsium baru yang mengelola dana premi TKI. Konsorsium ini merupakan pengganti konsorsium lama yang tidak lagi boleh menjual asuransi sejak waktu yang ditentukan. Konsorsium baru diharapkan tidak hanya satu. "Minimal dua supaya ada kompetisi dan TKI mendapatkan benefit yang lebih baik," ujar Ngalim. Satu konsorsium pun tidak harus terdiri dari 10 perusahaan.
OJK juga akan memberikan masukan kepada Kemenakertrans terkait konsorsium asuransi TKI agar hal serupa tidak lagi terjadi. Asuransi diminta hanya melakukan tugasnya sesuai fungsi sebagai perusahaan asuransi, begitu juga pialang asuransi. Biar masalah lain seperti pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh ahlinya atau pemerintah.