EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mengumumkan seluruh Kantor BI baik pusat maupun daerah pada 5-9 Agustus tidak beroperasi atau ditutup untuk umum sehubungan dengan cuti bersama dan libur Idul Fitri 1434 Hijriah kecuali sejumlah layanan tertentu yang diatur secara khusus.
Keterangan tertulis Departemen Komunikasi BI melalui laman resminya di Jakarta, Ahad (21/7), menyebutkan layanan tertentu tersebut adalah BI-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan BI-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Sistem Kliring nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan layanan kas.
Untuk BI-RTGSdan BI-SSSS diatur pada Kamis-Jumat (1-2/8), jam operasional diperpanjang proporsional selama satu jam. Pada Senin-Selasa (5-6/8) beroperasi secara normal. Pada Rabu-Jumat (7-9/8) tidak beroperasi. Pada Senin (12/8) beroperasi secara normal.
Untuk kegiatan SKNBI, pada Senin (5/8), beroperasi sesuai jadual yang berlaku. Pada Selasa (6/8) seluruh kegiatan penyelenggaraan SKNBI diadakan, kecuali Kliring Penyerahan Wilayah Kliring Jakarta dan Surabaya, ditiadakan.
Jam operasional SKNBI untuk kliring Kredit Siklus I dan II dilaksanakan sesuai jadwal yang berlaku, sementara untuk kliring debet secara lokal ditetapkan oleh masing-masing Penyelenggara Kliring Lokal.
Pada Rabu-Jumat (7-9/8) seluruh kegiatan penyelenggaraan SKNBI ditiadakan. Pada Senin (12/8), seluruh kegiatan penyelenggaraan SKNBI diadakan, kecuali Kliring Pengembalian H+1 Wilayah Kliring Jakarta dan Surabaya, ditiadakan.
Kliring Kredit Siklus I dilaksanakan sesuai jadwal yang berlaku, sementara jadwal kliring Kredit Siklus II diperpanjang proporsional selama satu jam, jadwal kliring debet secara nasional diperpanjang proporsional selama satu jam, sementara untuk jadwal kliring debet secara lokal ditetapkan oleh masing-masing penyelenggara kliring lokal.
Mekanisme penyediaan pendanaan awal (prefund) untuk kliring debet dan kliring kredit diadakan sesuai dengan jadwal yang berlaku.
Sementara itu pada Selasa (13/8), seluruh kegiatan penyelenggaraan SKNBI diadakan sesuai jadwal yang berlaku. Mekanisme penyediaan pendanaan awal (prefund) untuk kliring debet dan kliring kredit diadakan sesuai dengan jadwal yang berlaku.
Sedangkan untuk layanan kas diatur pada Senin-Selasa (5-6/8) kegiatan layanan kas dilaksanakan secara terbatas. Pada Rabu-Jumat (7-9) tidak beroperasi dan pada Senin (12/8) beroperasi secara normal.