EKBIS.CO, PALEMBANG--h Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Timur, Jambi
sebelumnya telah menyegel 14 sumur migas yang dikelolah Petrochina International Companies di Blok Jabung. Kini dua sumur di antaranya sudah berhenti berproduksi.
“Akibat penyegelan sumur migas oleh Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur sejak Juni lalu, sekarang sudah ada dua sumur yang berhenti produksinya,” ujar, Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas perwakilan Sumatera bagian Selatan (Sumbagsel) Setia Budi, Senin (22/7).
Menurut Setia Budi produksi Petrochina di Blok Jabung mencapai 54.000 barrel oil ekuivalen per day (BOEPD) dari 14 sumur yang disegel mampu memproduksi minyak 2.300 BOEPD. “Dari dua sumur yang berhenti berproduksi tersebut jumlah produksi yang hilang sebanyak 133 BOEPD,” katanya.
Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas Sumbagsel menyatakan, tindakan penyegelan tersebut selain melanggar Instruksi Presiden Nomor 2/2012 tentang peningkatan produksi minyak bumi nasional juga bisa merugikan negara.
Penyegelan ini berpotensi merugikan negara Rp2 miliar/ hari. “Produksi berhenti pada dua sumur tersebut berarti kerugian negara sudah terjadi." ujarnya.
Ia menyatakan Tindakan penyegelan ini juga bisa mengurangi minat investor untuk menanamkan modalnya di sektor migas. "Apa lagi informasi penyegelan ini telah menjadi isu internasional. Investor migas di seluruh dunia sudah tahu masalah ini,” ujar Setia Budi.