EKBIS.CO, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menggelar sidang majelis pertama terkait kartel perdagangan bawang putih, Kamis (25/7).
Dalam persidangan, KPPU menduga Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri melakukan persekongkolan dengan 14 perusahaan importir bawang putih untuk memperpanjang Surat Persetujuan Impor (SPI) walaupun tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG-PER/5/5012.
Perpanjangan SPI dilakukan atas nama Menteri Perdagangan Gita Wirjawan sehingga yang bersangkutan ditetapkan KPPU sebagai terlapor. Ditemui, Rabu (24/7 malam dalam sebuah acara buka puasa bersama, Gita mengatakan, "Saya baru dengar (terkait hasil persidangan KPPU), jujur saja. Nanti akan saya lihat."
Meskipun demikian, Gita memastikan akan melakukan pertemuan dalam waktu dekat dengan Ketua KPPU untuk mendiskusikan persidangan yang dijalankan KPPU. Terkait praktek yang diduga dilakukan oleh 14 perusahaan importir bawang putih, Gita memastikan akan adanya sanksi apabila terbukti bersalah.
"Kalau memang benar itu perlu disanksikan, kita sanksikan," kata Gita. KPPU menggelar sidang berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.